TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Bentuk keseriusan pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Polres Muara Enim bersama unsur TNI, Sat Pol PP, dan pemerintah daerah, melakukan penertiban terhadap gudang bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin di Kecamatan Lembak dan Kecamatan Gelumbang.
Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang menjelaskan, di Kecamatan Lembak, tepatnya di Jalan Lintas Sumatera, Desa Lembak, tim mendapati gudang yang diduga milik warga berinisial AN.
"Saat pemeriksaan berlangsung, lokasi terlihat kosong tanpa kegiatan. Meski demikian, fasilitas di dalamnya dibongkar, kemudian dipasang garis polisi dan spanduk larangan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas penyimpanan BBM ilegal," jelas Kasi Humas, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, Kasi Humas mengatakan, bahwa dari hasil operasi di Jalan Patra Tani, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, polisi menemukan gudang milik HE dan ED.
Beberapa barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 31 baby tank kapasitas 1000 liter, tiga tangki besi ukuran 5000–8000 liter, sebuah tangki besar, mesin pompa, bahan kimia pemutih Tianyu, cairan kimia lain, selang lima inci, sampel solar olahan, hingga alat pengukur minyak.
Dan semua barang bukti tersebut disita untuk proses hukum lebih lanjut.
"Petugas juga menutup lokasi dengan garis polisi dan memasang spanduk larangan penggunaan, sehingga tidak bisa lagi dipakai sebagai tempat aktivitas BBM ilegal," tegasnya Kasi Humas.
Melalui kegiatan ini, kata Kasi Humas, Polres Muara Enim bersama TNI dan pemerintah daerah menegaskan komitmen memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam penyimpanan maupun pengolahan BBM tanpa izin resmi," tegasnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com