...Semua pihak agar tetap pada koridor proporsional sesuai dengan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pemerintah dan aparat kepolisian agar tidak menggunakan pendekatan represif, serta tidak mengambil langkah-langkah ekstrem yang membatasi kebebasan sipil maupun menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
"Semua pihak agar tetap pada koridor proporsional sesuai dengan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Merujuk pada data Komnas HAM, sebanyak 351 orang ditangkap pada aksi demonstrasi 25 Agustus 2025 dan sekitar 600 orang ditangkap pada aksi demonstrasi 28 Agustus, serta penangkapan pengunjuk rasa di sejumlah daerah.
"Kami mencermati tindakan kekerasan aparat yang menyasar pada warga yang beraktivitas di sekitar area unjuk rasa, salah satu yang terekam oleh media adalah seorang perempuan mengalami cedera dan rusak alat kerjanya akibat terkena gas air mata," kata Maria Ulfah Anshor.
Maria Ulfah Anshor menilai kekerasan aparat terhadap aksi unjuk rasa tidak sekadar melukai warga, tetapi juga mengikis demokrasi dan kepercayaan publik pada negara.
"Di tengah suasana kekecewaan masyarakat atas kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang kian menekan belakangan ini, seperti kenaikan pajak di tingkat nasional dan daerah, tekanan ekonomi serta pernyataan sebagian anggota dewan yang dinilai kurang berempati terhadap kesulitan ekonomi rakyat, aksi unjuk rasa menjadi ruang penyaluran aspirasi yang sah," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, penting untuk memastikan ruang ekspresi warga melalui aksi unjuk rasa tetap dihormati sebagai bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Komnas Perempuan meminta aparat kembali pada mandat utamanya yaitu hadir untuk melindungi rakyat dan memastikan kedamaian, mendukung dan menjaga warga yang menyampaikan aspirasi dan pendapatnya.
"Bukan sebaliknya, menggunakan kekuatan berlebihan yang justru berpotensi disalahgunakan dan menebarkan rasa takut di tengah masyarakat. Lebih lanjut, situasi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, DPR, dan pemerintah daerah dengan memperbaiki akuntabilitas kinerja sekaligus perilaku lembaga negara agar tetap sejalan dengan amanat rakyat," kata Maria Ulfah Anshor.