Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bahwa penindakan tegas yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto dalam menangani unjuk rasa dilaksanakan dengan tetap memedomani prinsip hak asasi manusia.
Dalam hal ini, Menteri Pigai meminta kepada aparat negara agar langkah-langkah penanganan demonstrasi dilaksanakan dengan menghindari penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force).
“Tindakan tegas sebagaimana disampaikan Presiden yang diambil harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan standar HAM internasional,” kata dia dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Pigai pun menyoroti pernyataan pers terbuka yang disampaikan Presiden Prabowo pada Minggu (31/8). Presiden merujuk pada dokumen HAM internasional yang diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Menurut dia, pernyataan Presiden itu menegaskan sikap negara yang memberi penghormatan pada aspek-aspek HAM. Negara, kata Pigai, menghormati secara penuh kebebasan berpendapat dan aspirasi warganya.
“Negara juga menghormati seluas-luasnya hak untuk berkumpul secara damai,” imbuh dia.
Berangkat dari pernyataan Kepala Negara, Menteri Pigai ikut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai, tanpa melawan hukum, dan senantiasa berpegang pada prinsip HAM.
Ia pun meyakini Presiden Prabowo, melalui program-program pemerintahannya, sedang melakukan langkah-langkah transformasi bangsa yang ditujukan demi keadilan sosial.
Lebih lanjut dia mengatakan Kementerian HAM membuka layanan pengaduan terkait perkembangan situasi dan dinamika di masyarakat. Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pusat panggilan 150145 pada pukul 08.00–21.00 WIB.
Di samping itu, Pigai menyebut pihaknya juga telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan kondisi terkini guna memastikan perlindungan HAM, terutama penanganan dan pemenuhan hak bagi korban tewas, luka-luka, maupun peserta aksi unjuk rasa yang ditahan.
“Khusus korban ditahan, Kementerian HAM akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian agar penanganannya sesuai prinsip dan standar HAM,” ucap Pigai.