TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu 30 Agustus 2025 berujung ricuh dan berakhir dengan kerusakan parah.
Sebanyak 82 orang berhasil diamankan Polresta Cilacap usai diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut.
Massa yang awalnya melakukan aksi damai berubah anarkis dengan melempari batu, bambu, hingga molotov ke arah petugas serta gedung DPRD.
Akibat kejadian itu, Gedung DPRD Cilacap mengalami kerusakan besar, sejumlah ruangan terbakar, kaca pecah, serta fasilitas di dalam gedung dijarah massa.
Tidak hanya itu, kendaraan milik Polri juga menjadi sasaran, mulai dari truk dalmas, bus dinas, mobil backbone, hingga sepeda motor terbakar dan rusak berat.
Kapolresta Cilacap Kombespol Budi Adhy Buono mengungkapkan, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku.
"Sejak semalam hingga hari ini kami berhasil mengamankan 82 orang pelaku kericuhan, terdiri dari 78 anak-anak dan 4 orang dewasa," kata Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/9/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 4 orang dewasa dan 8 anak-anak.
Budi menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melempari gedung DPRD, membakar lobi, sofa, kendaraan bermotor, hingga melakukan penjarahan.
"Kerusakan tidak hanya terjadi di Gedung DPRD, tapi juga pada kendaraan milik warga, pegawai DPRD, maupun Polri," jelas Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, pihaknya juga mendalami motif aksi anarkis yang diduga terinspirasi dari tayangan video kericuhan di daerah lain di Indonesia.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian, antara lain satu unit PC, pakaian, tempat sampah, lemari, kursi, hingga sepatu.
Kapolresta menambahkan, banyak pelaku yang melakukan aksinya dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi minuman keras.
"Banyak pelaku sebelum melakukan penyerangan terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras, sehingga tindakannya semakin brutal," ungkapnya.
Terkait penanganan hukum, Budi mengatakan, pihaknya membedakan perlakuan terhadap pelaku anak dan dewasa.
Bagi pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun dengan ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan pembinaan bersama pihak terkait.
Setidaknya ada 70 anak yang diamankan oleh Satreskrim Polresta Cilacap, kini menjalani pembinaan sebagai upaya preventif agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Untuk pelaku anak-anak kita lakukan pembinaan, namun kita data dan sudah kami panggil orang tua dan gurunya untuk bersama-sama bertanggung jawab supaya tidak terjadi kejadian seperti itu," tegas Budi.
Sementara pelaku dewasa yang memenuhi unsur tindak pidana serta cukup bukti, akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP terkait pembakaran.
"Kami pastikan proses hukum berjalan tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi di Cilacap," tegas Kombespol Budi Adhy Buono. (ray)