TIMESINDONESIA, SURABAYA – DPRD Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, beberapa waktu lalu.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan menjelaskan bahwa pembahasan Raperda P-APBD telah dilakukan sejak 11-29 Agustus 2025 melalui rapat Badan Musyawarah, paripurna, fraksi, hingga komisi.
"Total Penerimaan atau kekuatan Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2025 sebesar Rp12,347 triliun," kata Juhari, dikutip Rabu (3/9/2025).
Ia juga memaparkan rincian P-APBD Surabaya Tahun 2025. Dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp11,661 triliun. PAD ini diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
"Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp3,340 triliun. Pendapatan transfer diperoleh dari transfer pemerintah pusat serta transfer antar daerah," katanya.
Selanjutnya pada sisi belanja, Juhari menyebutkan bahwa pemkot dan DPRD Surabaya menargetkan sebesar Rp12,310 triliun. Terdiri dari Belanja Operasi Rp9,768 triliun, Belanja Modal Rp2,537 triliun, dan Belanja Tidak Terduga Rp5,400 miliar.
"Kemudian pada Pos Penerimaan Pembiayaan, terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Rp234,441 miliar, dan Penerimaan Pembiayaan dari pinjaman daerah sebesar Rp452 miliar," bebernya.
Sementara pada Pos Pengeluaran Pembiayaan, Juhari menambahkan bahwa dialokasikan sebesar Rp36,588 miliar. Terdiri dari penyertaan modal BUMD Rp10 miliar, serta pembayaran cicilan pokok utang Rp26,588 miliar.
"Diharapkan realisasi belanja untuk pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat agar lebih ditingkatkan kualitasnya. Sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kota, mendorong investasi, menciptakan lapangan pekerjaan, serta meningkatkan taraf hidup kualitas masyarakat Kota Surabaya," tandasnya. (*)