Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan pihaknya akan memantau jalannya proses hukum terkait sejumlah massa aksi penolakan tunjangan anggota DPR dan sejumlah tuntutan lainnya yang ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Menurut dia, penyelesaian hukum terhadap peserta aksi yang ditahan sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH). Oleh sebab itu, ia tidak memberikan pandangan lebih jauh saat ditanya terkait dorongan penggunaan pendekatan keadilan restoratif.
“Itu, kan, sudah ranahnya APH, ya, jadi biar mereka yang jalankan. Kita (kami, red.), kan, hanya memantau saja lah,” ucap Dave menjawab ANTARA saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 1.683 orang peserta aksi menolak tunjangan anggota DPR dan sejumlah tuntutan lainnya ditangkap dan ditahan oleh Polda Metro Jaya pada 25, 28, 30, dan 31 Agustus 2025.
Di samping itu, Komnas HAM juga menyoroti sejumlah aktivis yang ditahan dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa tersebut, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (2/9), meminta pihak kepolisian untuk segera membebaskan peserta aksi yang ditahan serta mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara.
“Meminta aparat keamanan dan penegakan hukum untuk melakukan penanganan secara akuntabel, transparan, dan berkeadilan yang berpegang pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan prinsip-prinsip praduga tak bersalah,” ucap Anis.
Senada, Menteri HAM Natalius Pigai juga meminta APH menggunakan mekanisme keadilan restoratif apabila terdapat penangkapan aktivis dalam rangkaian aksi demonstrasi belakangan ini.
Menurut Pigai, pendekatan keadilan restoratif dikedepankan apabila para aktivis yang ditangkap tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, tetapi hanya menyampaikan pendapat, pikiran, dan perasaan.
"Silakan proses hukum berjalan, tapi kami menawarkan restorative justice," kata Pigai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/9) malam.