Uya Kuya Minta Ibu Tua Tersangka Penjarahan Rumahnya Tak Diproses Hukum
Satrio Sarwo Trengginas September 03, 2025 09:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Anggota DPR RI nonaktif, Surya Utama atau Uya Kuya mengajukan restorative justice atau penyelesaian kasus pidana di luar proses hukum pengadilan.

Pengajuan restorative justice dilakukan Uya usai datang menemui penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025) sore.

Pengajuan restorative justice ditujukan terhadap seorang tersangka perempuan yang diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur karena mencuri air conditioner (AC).

"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu ibu, umurnya lebih tua dari saya tadi membawa AC di dalam rumah, indoor AC," kata Uya di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025).

Menurutnya kondisi sang ibu yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur sebagai tersangka hidup dalam kondisi ekonomi memprihatinkan.

Sang ibu dan suaminya sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, sementara seorang cucunya yang tinggal bersama merupakan seorang penyandang disabilitas tunawicara atau bisu.

"Diatinggal dengan anaknya dan cucunya. Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restoratif justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, (polisi) bilang bisa," ujarnya.

Uya menuturkan dengan pengajuan restorative justice, dia berharap sang ibu tidak harus menjalani proses hukum lebih lanjut ke pengadilan dan status tersangka dapat gugur.

Saat datang ke Polres Metro Jakarta Timur eks anggota grup Tofu tersebut juga sudah menemui sang ibu, hasilnya ibu tua itu menyatakan tidak berniat menjarah AC milik Uya.

"Saya sudah ikhlas. Ibu itu juga bilang dia cuma datang, bilang, denger denger ada yang lihat rumah saya, terus melihat ada AC tergeletak, dia sendiri tadi bilang enggak tahu ini barang apa," tuturnya.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur membenarkan Uya Kuya telah pengajuan restorative justice dalam kasus penjarahan rumah yang kasusnya kini dalam tahap penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan menuturkan berdasarkan pengajuan Uya mengajukan restorative justice terhadap seorang tersangka kasus.

"Satu aja, (tersangka) yang mengembalikan barang ke TKP," kata Dicky.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.