Pacet Gempar, Kasus Aborsi Terkuak seusai Makam Misterius Terbongkar, Pelaku Selingkuhi Janda Anak 3
Januar September 03, 2025 09:32 PM

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO- Penyidik Polres Mojokerto melakukan penyidikan kasus aborsi usai pembongkaran makam misterius yang menggegerkan warga Desa Sumberkembar, Pacet, Kabupaten Mojokerto, (Jatim).

Dalam ekshumasi makam tanpa nisan itu, petugas forensik menemukan janin korban aborsi yang ternyata diduga kuat adalah dari hasil hubungan gelap pelaku.

Ketiga pelaku yang berkaitan dengan kasus ini ditangkap Polisi yaitu, Makhmudah (42) warga Desa Sumberkembar, Pacet, Faisal Akhsanul Bastari (34) warga Dusun/ Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dan Rahma Aulia (25) asal Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama menjelaskan, hasil penyidikan pelaku Makhmudah disuruh oleh pelaku Faisal, meminum obat (Aborsi) untuk menggugurkan janin dalam kandungannya.

Sebelumnya, pelaku Faisal menyuruh pelaku Rahma yang masih keponakannya untuk membelikan obat tersebut, yang diperolehnya melalui pembelian online seharga Rp 300 ribu @ Rp 75 ribu per/butir.

"Pelaku F (Faisal) mendapatkan obat itu dari RH (Rahma) yang dibelinya online. Pelaku RH hanya membantu, tidak mencari keuntungan," ucap Fauzy, Rabu (3/9/2025).

Dari pengakuan pelaku Makhmudah, dirinya melakukan tindak pidana aborsi atas suruhan pacarnya (Faisal), pada Senin 4 November 2024 silam.

Faisal juga mengakui yang menyuruh Makhmudah melakukan tindak pidana aborsi, dan menyediakan obat penggugur kandungan.

Dia meminum obat penggugur kandungan yang diberikan empat butir oleh pelaku Faisal, sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku merasakan sakit perut dan ke kamar mandi, tiba-tiba keluar janin berusia sekitar 4 bulan dalam kondisi meninggal.

Ia sempat menghubungi Faisal yang bekerja di pabrik metal di Madiun, mengabarkan kondisinya agar segera pulang.

Setelah dari rumah sakit, pelaku meminta saksi yaitu FT dan TN membawa jasad janin sekitar pukul 17.00 WIB untuk dimakamkan di pemakaman desa setempat.

"Dua orang yang memakamkan janin adalah saudara dari pelaku MA (Makhmudah), statusnya mereka adalah saksi karena tidak terlibat (Niat jahat)," kata Kasat Reskrim Fauzy.

Menurut dia, Makhmudah meminta saksi untuk memakamkan janinnya secara layak di sebelah makam keponakannya, yang berada di pemakaman umum Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar.

Pelaku Faisal diduga menyuruh selingkuhnya untuk menggugurkan janin hasil hubungan gelapnya, lantaran tidak ingin perselingkuhannya dengan janda anak tiga terbongkar.

"Pelaku MA dan pelaku FA sama-sama tidak ingin mempunyai anak (Hubungan gelap), lantaran mereka bukan pasangan resmi. FA sudah punya keluarga, sehingga tidak ingin perselingkuhan terbongkar," pungkas Fauzy.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 77A ayat (1) jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak sub Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.