TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sosok Profesor R akhirnya diungkap polisi.
Sosok tersebut disebut-sebut sebagai penyedia bom molotov untuk digunakan saat demo di Jakarta beberapa waktu lalu.
Bahkan bom tersebut disiapkan oleh Profesor R di bawah Jembatan Semanggi.
Kini sang profesor telah ditetapkan tersangka, berikut lima orang lainnya.
RAP alias Profesor R ditetapkan menjadi tersangka terkait demo ricuh di Jakarta.
Dia ditangkap Polda Metro Jaya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada Senin, 1 September 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam demo ricuh, RAP diduga sebagai perakit bom molotov.
Bahkan dalam akun media sosialnya, RAP membuat tutorial membuat bom molotov.
"Admin akun Instagram @RAP memiliki peran lebih ekstrem."
"Dia membuat tutorial pembuatan bom molotov," kata Kombes Pol Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/9/2025).
Saat peristiwa terjadi RAP bertindak sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, bom molotov yang digunakan massa perusuh saat demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, disimpan di kolong Jembatan Semanggi.
Bom molotov tersebut dibuat dan disimpan RAP.
"Jadi sebelum melaksanakan pada saat unjuk rasa, ketika mau melempar bom, itu bomnya satu contoh ditaruh di bawah Jembatan Semanggi," kata Kombes Pol Wira Satya Triputra seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (3/9/2025).
Kombes Pol Wira mengungkapkan, RAP menandai lokasi penyimpanan bom molotov guna memudahkan massa perusuh untuk mengambilnya.
Caranya yaitu dengan mendokumentasikan dan menyebarkannya di WhatsApp Group (WAG).
"Itu di-upload melalui media mereka dan itu postingnya melalui di WA group."
"Kami juga sudah mendapatkan capture daripada percakapan tersebut."
"Jadi di mana titik-titik disimpan bom molotov tersebut itu disampaikan oleh tersangka RAP," ungkap Kombes Pol Wira.
Dalam kasus demo berujung ricuh di Jakarta selain RAP, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebaagai tersangka.
Mereka adalah DMR, MS, SH, KA, dan FL.
RAP saat ini dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
RAP merupakan seorang remaja.
Dia dijuluki Profesor R karena dianggap piawai dalam merakit bom molotov.
RAP dalam demo ricuh berperan sebagai koordinator yang menentukan tempat-tempat penyimpanan bom molotov yang kemudian diambil massa.
"Dari hasil analisis digital forensik, kami menemukan bahwa yang bersangkutan juga sebagai koordinator untuk menempatkan titik-titik di mana bom Molotov bisa diambil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.
RAP pun dinilai telah menghasut massa dengan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram pribadinya dan disebar ke beberapa WhatsApp Group (WAG).
"Ada beberapa WAG yang di dalamnya memberikan tutorial bagaimana melakukan pembuatan bom molotov," ucap Kombes Pol Ade Ary. (*)
Sumber Tribunnews.com