Beda Uya Kuya dan Ahmad Sahroni Tangani Penjarah Rumahnya, Ada yang Melaporkan dari Luar Negeri
Rr Dewi Kartika H September 05, 2025 03:32 AM

TRIBUNJAKARTA.COM - Rumah anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni dan Uya Kuya dirusak serta dijarah massa, pada Sabtu (30/8/2025).

Massa mendatangi rumah Ahmad Sahroni di kawasan Tanjung Priok pada sore hari, mereka lalu merusak rumah, mobil dan mengambil barang-barang berharga.

Akibat kejadian ini, kaca rumah Ahmad Sahroni pecah dan forniturenya hancur. 
 
Sementara mobil mewah milik Ahmad Sahroni ringsek, kacanya pecah, bodinya penyok, dan bagian depan hampir hancur.

Peristiwa serupa menimpa Uya Kuya.

Pada malam harinya, massa mendatangi rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, mereka merusak, dan mengambil barang-barang berharga bahkan kucing peliharaan milik suami Astrid Kuya tersebut.

Sikap Ahmad Sahroni

Dikabarkan tengah berada di Singapura, Ahmad Sahroni melaporkan kasus penjarahan rumahnya ke Polres Jakarta Utara, Senin (1/9/2025) malam. 

"Sudah (dilaporkan)," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025). 

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni ke Polres Jakarta Utara. 

Namun, kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni akan ditangani lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya. 

"Laporan di Polres dan penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ucap Jonggi. 

Jonggi mengatakan, sebelum adanya laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara sudah melakukan penyelidikan. 

Bahkan, mereka sudah memeriksa lima orang terkait kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni. 

Namun, Jonggi enggan menjelaskan siapa saja lima orang yang telah diperiksa itu.

Terbaru, Bareskrim Polri telah menangkap pasutri pelaku yang memprovokasi penjarahan terhadap rumah Ahmad Sahroni.

Pasutri itu berinisial SB (35) dan G (20). 

SB adalah admin grup Whatsapp yang kerap berganti-ganti nama.

Selain lewat Whatsapp, mereka juga menghasut via Facebook. 

Keduanya ditangkap pada 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrium Polda Metro Jaya. 

Polisi menyita barang bukti 2 unit handphone milik pelaku.

Pelaku disangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. 

Kemudian Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Sikap Uya Kuya

Uya Kuya menyatakan belum mengajukan laporan resmi terkait penjarahan yang terjadi di kediamannya oleh sekelompok orang.

Uya Kuya dan istrinya datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menindaklanjuti laporan dari petugas keamanan mengenai salah satu pelaku yang ditangkap, yaitu seorang wanita yang diduga mencuri AC indoor dari rumahnya.

"Terus terang untuk yang ke 10 tersangka saya enggak tau. Saya sampai sekarang juga belum buat laporan apa-apa. Itu mungkin hasil laporan model A dari polisi atau mungkin polisi menangkap pada saat itu," ungkap Uya di Polres Metro Jakarta Timur, pada Rabu (3/9/2025).

"Saya nggak ngerti karena urusan saya hari ini unit PPA dan ibu itu tadi," dia menambahkan.

Meski begitu Uya mengungkapkan, peristiwa penjarahan tersebut menimbulkan trauma mendalam. 

Ia bahkan baru berani menonton rekaman video penjarahan setelah beberapa hari kejadian. 

“Saya baru lihat video penjarahan itu baru kemarin atau baru dua hari ini lah. Saya baru lihat Instagram setelah beberapa hari,” kata Uya Kuya. 

Uya Kuya mengaku sudah ikhlas dengan musibah yang menimpa kediamannya. 

Ia bersyukur karena warga sekitar berusaha menjaga rumahnya saat penjarahan terjadi. 

“Saya sih terus terang ya jujur pas ada isu massa mau ke rumah saya itu saya sudah ikhlas. Terus waktu lihat video, akhirnya tembus kan warga sekitar menolong, menjaga. Tetangga-tetangga saya orang baik ya menjaga dan menghalangi orang masuk,” tuturnya. 

Namun, Uya menyebut ada pihak luar yang justru memprovokasi massa hingga penjarahan tidak bisa terbendung. 

“Tapi ada orang-orang dari luar langsung masuk ngerangsek seperti ada provokatornya yang ngasih komando, akhirnya udah enggak terbendung. Saya matiin telepon, saya sudah pasrah aja,” kata Uya.

Di sisi lain Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah mertua Uya Kuya. 

“Enam orang (yang dinyatakan tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertofan, melalui pesan singkat, Rabu (3/9/2025). 

Dicky menjelaskan, dari belasan orang yang sempat diamankan, sembilan di antaranya dipulangkan. 

Salah satunya adalah tukang parkir yang kedapatan mengambil AC dari rumah Uya Kuya. 

“Delapan ya (yang dipulangkan) sama satu tadi (restorative justice). Jadi sembilan orang (yang dipulangkan),” ujar Dicky. 

Meski demikian, polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi provokator dalam aksi penjarahan tersebut. 

“Masih diburu,” tambah Dicky. (Kompas.com/TribunJakarta.com )

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.