TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Perangkat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2025, Kamis (04/09).
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menekankan pentingnya peran JDIHN dalam mewujudkan tertib pendokumentasian dan penginformasian produk hukum daerah.
"Keberadaan JDIH, bukan hanya sebatas wadah pengumpulan Peraturan Perundang-undangan, melainkan juga instrumen penting untuk mendukung keteraturan hukum di daerah, " ujarnya.
Sementara itu, narasumber kegiatan Analis Hukum Ahli Muda Dyah Santi mengatakan jika JDIH memiliki peran strategis dalam pembentukan produk hukum.
“JDIH tidak sekadar menjalankan fungsi administratif pengumpulan dokumen, tetapi memiliki peran strategis dalam mendukung mekanisme pembentukan produk hukum," ujar Santi.
"Lebih dari itu, JDIH juga memastikan keterbukaan informasi publik sebagai wujud dari pemerintahan yang akuntabel dan bertanggung jawab,” sambung wanita asli Kediri ini.
Ia menambahkan, dengan adanya JDIH, masyarakat dapat lebih mudah mengakses berbagai produk hukum, baik berupa peraturan daerah, keputusan, maupun kebijakan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.
Selain itu, Santi juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi JDIH sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam menyediakan dokumen hukum secara lengkap, mutakhir, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Dengan begitu, keberadaan JDIH tidak hanya bermanfaat bagi kalangan birokrasi, tetapi juga bagi akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta masyarakat luas yang membutuhkan informasi hukum yang valid dan terpercaya.
“Pada akhirnya, JDIH adalah sarana untuk mendekatkan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” pungkasnya.
Selain Santi, Kemenkum Jateng juga mendelegasikan 1 orang narasumber lainnya, yakni Heri Widi Atmoko, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dia membawakan materi mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Heri menjelaskan bahwa proses pembentukan produk hukum daerah bukan sekadar memenuhi prosedur formal, melainkan harus didukung oleh persiapan matang serta kelengkapan dokumen yang memadai.
Menurutnya, perangkat daerah tidak cukup hanya menyampaikan usulan pembentukan produk hukum, tetapi juga wajib menyiapkan berbagai kajian dan dokumen pendukung agar proses penyusunan dapat berjalan efektif.
“Diharapkan melalui materi ini, OPD bisa mendapatkan gambaran tentang bagaimana mekanisme pembentukan produk hukum daerah, apa saja yang harus dipersiapkan, serta dokumen apa saja yang wajib dilengkapi,” ujar Heri.
Ia menegaskan, pemahaman yang baik tentang mekanisme pembentukan produk hukum akan membantu perangkat daerah dalam menghasilkan peraturan yang lebih berkualitas, aplikatif, serta sesuai kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.
Dengan demikian, keberadaan regulasi tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga dapat menjadi instrumen yang memberikan kepastian, mendukung kebijakan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Kegiatan ini sendiri mengambil tema "JDIH Batang : Tertib Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum Daerah". Diselenggarakan dalam rangka mengoptimalkan peran OPD sebagai anggota JDIH.
Sebagai pembuka, lebih dulu Sekretaris Daerah Kabupaten Batang yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Darsono, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan rakor ini adalah untuk menyatukan langkah dan persepsi atas salah satu aspek penting dalam pemerintahan yaitu produk hukum daerah.
Dimana JDIH memiliki peran penting dalam mendukung mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagai suatu sistem terpadu yang memastikan setiap peraturan dan kebijakan dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan dengan benar.
Kegiatan yang diikuti oleh pengelola JDIH pada OPD di Kabupaten Batang. (Laili S/***)