TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 ahli, serta menemukan bukti kuat terkait peran Nadiem dalam merancang spesifikasi pengadaan perangkat TIK yang dinilai merugikan negara.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem menjadi tersangka kelima dalam perkara ini, menyusul:
Jurist Tan (mantan staf khusus)
Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi)
Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)
Mulyatsyah (mantan Direktur SMP)
Nadiem Anwar Makarim, menolak dengan tegas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/9/2025), Nadiem menyatakan dirinya tidak bersalah.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ucapnya dengan suara bergetar namun tegas.
Kemudian dengan wajah kecewa Nadiem juga menyampaikan pesan kepada istri dan empat anaknya untuk menguatkan diri.
Pesan itu disampaikan saat Nadiem berada di dalam mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri," ujar Nadiem, Kamis, 4 September.
Ia percaya Tuhan akan melindungi dan menunjukkan kebenaran di balik kasus yang melibatkannya tersebut.
Sebab, Nadiem dengan tegas membantah terlibat rangkaian kasus dugaan korupsi Chromebook yang telah menjadikannya sebagai tersangka.
"Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," sebutnya.
Nadiem turut menegaskan nilai-nilai integritas dan kejujuran sangat dijunjung tinggi olehnya. Karenanya dia mengklaim tak mungkin terlibat dalam rangkaian kasus korupsi.
"Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor, kejujuran nomor satu," katanya.
"Allah akan melindungi saya, InsyaAllah," sambung Nadiem.
Nadiem Makarim merupakan tersangka ke lima dalam kasus tersebut.
Sedianya, ada empat tersangka lainnya yakni Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek, dan Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Chromebook
Kejaksaan Agung menangani kasus Korupsi Chromebook. Program pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook dilakukan oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Tujuannya untuk mendukung digitalisasi pendidikan di jenjang PAUD hingga SMA, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Total anggaran: Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, terdapat masalah dan dugaan pelanggaran.
Spesifikasi laptop yang “mengunci” penggunaan Chrome OS dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan daerah 3T yang minim akses internet.
Pengadaan tidak tercantum dalam SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan).
Diduga melanggar:
Perpres No. 123/2020 tentang DAK Fisik
Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP No. 7/2018 tentang Pedoman Pengadaan
Tersangka
Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)
Jurist Tan (mantan staf khusus)
Ibrahim Arief (konsultan teknologi)
Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)
Mulyatsyah (mantan Direktur SMP)
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP. Mereka Ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun.
Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud
KPK menangani kasus dugaan korupsi Google Cloud. Pengadaan layanan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data pendidikan nasional selama pandemi COVID-19.
Layanan ini digunakan untuk mendukung pembelajaran daring, termasuk penyimpanan data sekolah dan kuota internet. Terjadi masalah dan dugaan pelanggaran.
Diduga terjadi mark-up harga, pengadaan tidak transparan, dan potensi konflik kepentingan.
Nilai kontrak disebut mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Belum ada tersangka; kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak yang Telah Diperiksa
Nadiem Makarim (sebagai saksi, diperiksa 7 Agustus 2025)
Fiona Handayani (mantan staf khusus)
Andre Soelistyo (eks Komisaris GoTo)
Melissa Siska Juminto (eks Direktur GoTo)
KPK menegaskan bahwa kasus ini berbeda dari Chromebook karena menyangkut pengadaan perangkat lunak, bukan perangkat keras.
Koordinasi antara KPK dan Kejagung tetap dilakukan karena keduanya bagian dari paket digitalisasi pendidikan, meski ditangani secara terpisah.