Jakarta (ANTARA) - Layanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Jumat diliburkan dalam rangka libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Hari Jumat, 5 September 2025 tidak ada pelayanan," tulis pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya dalam akun X resmi @tmcppoldametro seperti dikutip di Jakarta, Jumat.

Pada Jumat, pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta dan Unit SIM Keliling hari ini diliburkan.

Pelayanan SIM Keliling akan kembali dibuka untuk melayani masyarakat pada Sabtu (6/9).

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 5 September 2025 dapat melakukan perpanjangan pada Sabtu, 6 September 2025.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan pemegang SIM A atau SIM C yang masa berlakunya akan habis, sementara bagi pemilik SIM B dengan masa berlaku yang sudah habis harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C melalui layanan SIM Keliling harus membawa sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Di lokasi gerai SIM Keliling, pemohon juga diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.