Kronologi Pria Jual Daging Kucing di Sumatera Selatan, Ngaku Jualan Daging Kambing ke Pembeli, Dijual Rp 120 Ribu
Fidiah Nuzul Aini September 05, 2025 08:34 PM

Grid.ID - Seorang pria jual daging kucing di Sumatera Selatan. Ia mengaku jualan daging kambing ke pembeli dan dijual dengan harga Rp 120 ribu.

Seorang pria bernama Sujadi (55), asal Lampung Tengah yang kini tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah ketahuan menjual daging kucing dengan mengakuinya sebagai daging kambing muda.

Berikut kronologi pria jual daging kucing di Sumatera Selatan. Sutadi mengaku jualan daging kambing ke pembeli dan dijual dengan harga Rp 120 ribu.

Sujadi nekat melakukan aksi tersebut lantaran terhimpit masalah ekonomi. Ia mengaku pendapatan sebagai buruh tani dan pekerja serabutan sudah tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Selama lima bulan terakhir, ia mulai memburu kucing jenis Persia maupun Anggora yang berkeliaran di permukiman. Hewan-hewan itu lalu disembelih, dikuliti, dan dagingnya dijual keliling.

"Saya terdesak keadaan karena tidak punya pekerjaan lain. Karena banyak yang terkecoh dan uang yang saya dapat lumayan, saya teruskan pekerjaan ini," ujar Sujadi saat diperiksa di Polres Pagar Alam, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Untuk menghindari kecurigaan, ia mencampur daging kucing dengan perasan jeruk nipis serta kunyit, lalu menjualnya Rp100 ribu per kilogram. Dalam sehari, Sujadi bisa memotong dua hingga tiga ekor kucing.

Biasanya, proses penyembelihan dilakukan di lokasi sepi seperti bawah jembatan atau tepi sungai agar tidak diketahui warga. Kasus ini terbongkar setelah sebuah video aktivitas Sujadi beredar di akun Instagram @pagarlam_insta. Warga yang resah segera melapor ke polisi.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada menyebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sujadi di sebuah losmen, Rabu (4/9/2025).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjagal sebanyak 100 ekor kucing yang kemudian dijual kepada warga seharga Rp 100 ribu per kilogram," ujar Januar.

Menurutnya, banyak pembeli tidak sadar bahwa daging tersebut sebenarnya daging kucing, karena Sujadi meyakinkan mereka bahwa itu daging kambing muda. Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa seekor kucing Anggora hidup serta dua bilah pisau yang dipakai untuk menyembelih.

"Tersangka mengaku mendapatkan kucing tersebut di jalanan dan menjagalnya," jelasnya.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa seekor kucing Anggora hidup dan dua bilah pisau yang digunakan untuk menyembelih.

"Pengakuan tersangka menyatakan bahwa ia menjagal atau memotong sendiri kucing yang didapatkan di jalanan tersebut," tambah Kapolres.

Untuk meyakinkan pembeli agar mau membeli dagangannya, SJ mengklaim bahwa daging kucing yang dijajakan sebenarnya adalah daging kambing muda. Dari pengakuannya, aktivitas menjual daging kucing itu sudah ia lakukan sejak sekitar empat bulan lalu, tepatnya setelah perayaan Idul Adha.

Selama kurun waktu tersebut, ia mengaku telah memotong lebih dari 100 ekor kucing untuk kemudian dijual ke masyarakat.

"Sudah empat bulan saya melakukan ini pak, mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Ia menuturkan, untuk mengelabui para calon pembeli, daging kucing diberi campuran daun jeruk agar tidak berbau amis. Daging tersebut dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp120 ribu per kantong. Namun jika ada yang menawar, ia tetap menjual dengan harga lebih rendah.

Saat ditanya lokasi penjualan, SJ mengaku sudah berkeliling hampir seluruh wilayah Pagar Alam, terutama di daerah pinggiran kota.

"Untuk satu kantong daging kucing saya jual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp120 ribu per kantong. Namun saat ada pembeli yang menawar dibawa harga itu maka akan saya jual," katanya.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam sejak laporan masyarakat diterima. Saat penangkapan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagar Alam Utara, polisi menemukan barang bukti berupa seekor kucing Anggora hidup, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," jelas Iptu Irawan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan dengan total lebih dari 100 ekor kucing yang diperoleh dari hasil mencuri maupun menangkap di lingkungan warga. Atas perbuatannya, SJ dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP mengenai penganiayaan hewan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.