TRIBUNCIREBON.COM- Gubernur Jawa Barat telah resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 yang ditetapkan pada 17 Desember 2024. Dengan demikian, seluruh UMK 2025 mulai diberlakukan per 1 Januari 2025 di masing-masing wilayah Jawa Barat.
Kenaikan upah ini disambut dengan antusias, terlebih karena beberapa daerah kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di provinsi ini. Seperti tahun-tahun sebelumnya, wilayah penyangga Jakarta tetap mendominasi daftar teratas.
Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat
Pada 2025, Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan UMK sebesar Rp 5.690.752,95. Angka ini menempatkan Kota Bekasi sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
Menyusul di posisi kedua ada Kabupaten Karawang dengan UMK Rp 5.599.593,21, kemudian Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan Rp 5.558.515,10. Tidak kalah tinggi, Kota Depok berada di peringkat keempat dengan UMK Rp 5.195.721,78, diikuti Kota Bogor dengan Rp 5.126.897,22.
Daerah lain seperti Kabupaten Bogor mencatat UMK Rp 4.877.211,17, Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252,92, serta Kota Bandung Rp 4.482.914,09. Sementara itu, Kota Cimahi menempati angka Rp 3.863.692,00 dan Kabupaten Bandung sebesar Rp 3.757.284,86.
Selain 10 daerah dengan UMK tertinggi, berikut ini daftar lengkap UMK di seluruh wilayah Jawa Barat tahun 2025:
-Kota Bekasi: Rp 5.690.752,95
-Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593,21
-Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515,10
-Kota Depok: Rp 5.195.721,78
-Kota Bogor: Rp 5.126.897,22
-Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211,17
-Kabupaten Purwakarta: Rp 4.792.252,92
-Kota Bandung: Rp 4.482.914,09
-Kota Cimahi: Rp 3.863.692,00
-Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284,86
-Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741,00
-Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088,02
-Kabupaten Subang: Rp 3.508.626,53
-Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.482,92
-Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.583,63
-Kota Sukabumi: Rp 3.018.634,94
-Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237,00
-Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962,82
-Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992,26
-Kota Cirebon: Rp 2.697.685,47
-Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382,45
-Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632,62
-Kabupaten Garut: Rp 2.328.555,41
-Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279,16
-Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724,19
-Kota Banjar: Rp 2.204.754,48
-Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519,29
Dengan adanya kenaikan UMK ini, pekerja di Jawa Barat diharapkan dapat lebih sejahtera dan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Namun demikian, tantangan lain yang tak kalah penting adalah memastikan para pelaku usaha tetap mampu menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini tanpa mengorbankan kesempatan kerja.