TRIBUNSUMSEL.COM -- Tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan resmi dihentikan.
Keputusan tersebut diambil setelah DPR menanggapi 17+8 tuntutan rakyat pada Jumat (5/9/2025).
Hal tersbeut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers melansir dari Kompas.com.
"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco.
DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Menagih ”Utang” DPR di Tengah Kenaikan Tunjangan Artikel Kompas.id "DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," ujar Dasco.
Daftar Tunjangan Anggota DPR Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR.
Berikut Daftarnya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730.
Disepakati 8 Fraksi
Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Kesepakatan tersebut diambil usai Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen.
"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Selain menghapus tunjangan perumahan DPR, Puan mengatakan bahwa rapat tersebut juga membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Puan memastikan bahwa DPR bakal berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan masyarakat luas.
"Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
"Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun," sambungnya.