Segini Gaji dan Tunjangan DPR RI Terbaru Setelah Alami Pemangkasan, Tunjangan Perumahan Dihapus
Moch Krisna September 06, 2025 01:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan resmi dihentikan.

Keputusan tersebut diambil setelah DPR menanggapi 17+8 tuntutan rakyat pada Jumat (5/9/2025).

Hal tersbeut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers melansir dari Kompas.com.

"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco.

DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi. 

Menagih ”Utang” DPR di Tengah Kenaikan Tunjangan Artikel Kompas.id "DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi," ujar Dasco.

Daftar Tunjangan Anggota DPR Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR.

 

Berikut Daftarnya: 

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan Gaji Pokok: Rp 4.200.000

Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000

Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000

Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000

Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000

Total: Rp 16.777.680

Tunjangan Konstitusional Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000

Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000

Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000

Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000 

Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000

Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000

Total: Rp 57.433.000

Total Bruto: Rp 74.210.680

Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950

Take Home Pay: Rp 65.595.730.

 

Disepakati 8 Fraksi

Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.

Kesepakatan tersebut diambil usai Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen. 

"Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR," ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025). 

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. 

Selain menghapus tunjangan perumahan DPR, Puan mengatakan bahwa rapat tersebut juga membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.

Puan memastikan bahwa DPR bakal berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan masyarakat luas.

 "Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

"Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun," sambungnya.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.