Ringkasan Utama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — DPR RI resmi menghentikan pemberian tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan DPR dan fraksi-fraksi sebagai respons atas tekanan publik, termasuk aksi demonstrasi dan dokumen “17+8 Tuntutan Rakyat.”
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta masih menerima tunjangan perumahan hingga Rp78,8 juta per bulan. Perbedaan ini memicu sorotan terhadap transparansi dan keadilan anggaran legislatif pusat dan daerah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa penghapusan tunjangan rumah merupakan langkah awal reformasi fasilitas anggota dewan.
“Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dasco juga menyebut akan mengevaluasi fasilitas lain seperti, biaya langganan listrik, jasa telepon, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
“Kami mohon maaf kepada rakyat dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas yang selama ini diterima anggota DPR,” tambahnya.
Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan:
Komponen Tunjangan:
I. Ketua: Rp18.900.000
II. Wakil Ketua: Rp15.600.000
III. Anggota: Rp9.700.000
Take-home pay sebelum penghapusan tunjangan rumah:
I. Ketua DPR RI: ± Rp135–140 juta/bulan
II. Wakil Ketua DPR RI: ± Rp125–130 juta/bulan
III. Anggota DPR RI: ± Rp120 juta/bulan
Catatan: PPh ditanggung negara sesuai PMK No. 262/PMK.03/2010
Tunjangan rumah DPRD DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan.
Gaji Pokok Berdasarkan Jabatan:
I. Ketua DPRD DKI Jakarta: Rp5.040.000
II. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta: Rp4.620.000
III. Anggota DPRD DKI Jakarta: Rp4.200.000
Komponen Tunjangan:
I. Ketua/Wakil Ketua: Rp78.800.000
II. Anggota: Rp70.400.000
Total bruto:
I. Ketua/Wakil Ketua DPRD DKI: ± Rp139 juta/bulan
II. Anggota DPRD DKI: ± Rp130 juta/bulan
Take-home pay setelah pajak:
I. Ketua/Wakil Ketua DPRD DKI: ± Rp135–138 juta/bulan
II. Anggota DPRD DKI: ± Rp111–115 juta/bulan
Catatan: PPh ditanggung negara sesuai PMK No. 262/PMK.03/2010
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik publik dan akan menyesuaikan besaran tunjangan dengan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada. Terkait gaji dan tunjangan, kami pastikan apa yang kami dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, aspirasi, dan sebagainya,” ujar Ima di Gedung DPRD DKI, Kamis (4/9/2025).
Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPSI) juga menggelar aksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, menuntut transparansi dan peninjauan ulang terhadap tunjangan yang dianggap tidak proporsional.
Penghapusan tunjangan rumah DPR RI menjadi langkah awal reformasi legislatif.
Namun, disparitas dengan DPRD DKI Jakarta menimbulkan pertanyaan publik soal keadilan fiskal dan efisiensi anggaran.
Evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas legislatif pusat dan daerah kini menjadi tuntutan yang semakin relevan.