Kadispora Kota Cirebon Tersandung Korupsi Rp 89 Miliar, Kasatpol PP Edi Siswoyo Jadi Plt Kadispora
taufik ismail September 06, 2025 12:30 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pergantian pucuk pimpinan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon terjadi di tengah pusaran kasus hukum yang menyita perhatian publik.

Pasca penetapan IW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) senilai Rp 89 miliar, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menunjuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Edi Siswoyo, untuk mengisi posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kadispora.

Surat Keputusan (SK) penunjukan itu diteken pada 1 September 2025.

“Penunjukan Edi efektif berlaku mulai 2 September 2025."

"Masa jabatan Plt ditetapkan maksimal enam bulan, setelah itu akan diganti kembali,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat dikonfirmasi kembali, Sabtu (6/9/2025). 

Agus menambahkan, meski IW diberhentikan sementara dari status PNS dan jabatan Kadispora, ia masih menerima sebagian haknya.

“IW masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya, namun seluruh tunjangan jabatannya sudah dihentikan,” ucapnya.

Sementara itu, Edi Siswoyo mengaku sudah menerima arahan khusus dari Wali Kota untuk membenahi internal Dispora. 

“SK saya terima 1 September, tetapi baru mulai aktif bekerja di Dispora per 3 September 2025 karena sebelumnya masih fokus pengamanan unjuk rasa."

"Mulai September hingga November, banyak kegiatan yang harus segera dilaksanakan, seperti persiapan Porprov dan even olahraga lainnya,” ujar Edi.

Selain soal agenda olahraga, Edi juga ditugaskan mengurusi aset daerah. 

"Ada arahan dari Pak Wali Kota untuk melakukan pembenahan aset di kawasan Bima Kota Cirebon, itu jadi prioritas,” katanya.

Diberitakan Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek multiyears pembangunan Gedung Setda tahun anggaran 2016–2018.

“Enam orang yang ditetapkan tersangka yakni PH (59) selaku PPTK, BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat Kadispora, HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) Direktur PT Rivomas Pentasurya,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Feri, dalam konferensi pers.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan pekerjaan pembangunan gedung yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis kontrak.

"Berdasarkan penghitungan Tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas bangunan tidak sesuai kontrak."

"Akibatnya, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp26,5 miliar,” ucapnya. 

Dalam konferensi pers tersebut, keenam tersangka dihadirkan dengan pakaian tahanan warna merah.

Mereka hanya menunduk tanpa menjawab pertanyaan wartawan sebelum digiring ke mobil tahanan.

Jaksa juga memperlihatkan uang sisa sitaan sebesar Rp 788 juta kepada media.

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat Kota Cirebon terkait Rp 32,4 miliar yang belum disetorkan kontraktor ke kas daerah. 

"Ada yang langsung setor dan lunas, ada yang mencicil, ada juga yang belum bayar,” jelas Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.

Kini, keenam tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Bangunan megah Gedung Setda yang semula diharapkan menjadi simbol pelayanan publik justru berubah menjadi simbol kasus hukum di Kota Cirebon.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.