Polresta Samarinda Akhirnya Tetapkan Enam Orang Tersangka Penemuan 27 Bom Molotov
Edi Nugroho September 06, 2025 01:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Polresta Samarinda akhirnya tetapkan enam orang tersangka penemuan 27 bom molotov, Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 Wita.

Bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Kaltim pada hari Senin 1 September 2025.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Kini Polresta Samarinda menetapkan enam orang tersangka kasus penemuan 27 botol bom molotov yang ditemukan pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 Wita.

Lokasi penemuan di FKIP Unmul yang berlokasi Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. 

Dua tersangka baru yang diduga kuat sebagai inisiator rencana pembuat bom molotov bekerja di balik layar hingga melibatkan 4 mahasiswa program studi Sejarah FKIP Universitas Mulawarman.

Kerja keras dari Tim gabungan Satreskrim Polresta Samarinda, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim dan juga dari Direktorat Tindak Pidana Umum berhasil membekuk dua orang yang diduga sebagai otak perancang bom molotov di kawasan Kebun kilometer 47, Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis 4 September 2025 sore.

Keduanya adalah NS (38), mantan mahasiswa Fisipol Unmul.

Dan AJM alias Lai (43), warga asal Sumatera Utara yang berdomisili di Perumahan Vila Tamara, Kota Samarinda dan bekerja sebagi Wakar atau sekuriti. 

"Ya, keduanya diduga merupakan aktor intelektual ataupun yang menyuruh melakukan sampai bom molotov ini siap untuk digunakan dan rencananya akan digunakan untuk aksi yang akan dilakukan di gedung DPRD Provinsi Kaltim pada tanggal 1 September 2025 yang lalu," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers pada Jumat (5/9/2025) malam.

Secara kronologi, hingga ditemukan 27 bom molotov itu, dia menjelaskan berawal dari pertemuan antara tersangka NS (38) dengan dua orang yang masih diburu yang disebutkan Mr. X dan Mr. Y pada Jumat 29 Agustus 2025 di sebuah warung kopi di kawasan Jalan M. Yamin.

Dalam pertemuan tersebut, ketiganya sepakat merencanakan aksi yang digelar 1 September di gedung DPRD Kaltim yang bersifat anarkis. 

"Jadi mereka melaksanakan merencanakan melakukan aksi yang bersifat anarkis kemudian dilanjutkan dengan saudara M yang salah yang sudah kita amankan ini dialah yang memiliki ide untuk membuat bom molotov ini," ungkapnya. 

Rencana telah dimatangkan, tersangka NS kemudian menelepon seorang yang disebut Mr. Z dengan meminta bantuan mendanai guna membeli bahan-bahan pembuatan bom molotov seperti, minyak jenis pertalite, botol dan kain perca. 

"Yang bersangkutan (Mr. Z) menyetujui rencana ini, dan menyatakan kesanggupannya untuk membeli, memberikan biaya pembelian material dari bom molotov ini," katanya. 

Rencana pun berlanjut pada Minggu 31 Agustus 2025 pagi, tersangka NS bersama Mr. Z mencari dan membeli perlengkapan pembuatan bom molotov dengan menaiki roda empat milik Mr.Z.

Keduanya mendapatkan bahan-bahan seperti 20 liter bahan bakar minyak dan puluhan botol kaca di Jalan Pm Noor, Kota Samarinda.

"Setelah membeli bahan bom molotov tadi, dan dibawa ke tempat Mr. X lalu muncul kesepakatan bahwa nanti bom ini akan dirakit di tempat dari Mr. X," katanya.

Lantas pada sore hari, tersangka NS yang belum mendapat arah lanjut, berinisiatif 
dengan meminta bantuan kepada salah satu tersangka AJM alias L mengambil bahan baku, lalu kemudian dibawa ke kampus FKIP Unmul (TKP).

Tersangka L kemudian mengambil dan membawa dengan speda motor kemudian diserahkan kepada tersangka R seorang Mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul. 

Terkait peran, perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu mengatakan tersangka NS sebagai inisiator dan penyedia bahan baku bom molotov berupa jerigen berisi pertalite, botol kencang, botol kaca dan juga kain perca.

Kemudian AJM alias L bertugas mengantar bahan baku ke Sekret Prodi sejarah Unmul Samarinda.

Sedangkan tiga orang lain yang masih diburu seperti Mr. X menyiapkan baju belas, Mr. Y merencanakan pembuatan bom Molotov dan mengawasi pada saat perakitan bom molotov di Sekretariat Sejarah dan Mr. Z sebagi pemodal.

"Bahan peledak tersebut akan digunakan untuk aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Kaltim pada hari Senin 1 September 2025," pungkasnya. 

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara juncto pasal 187 subsider pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dua Otak Perakit 27 Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Tiga Pelaku Lain Masih Diburu



 

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.