Polisi Ungkap Peran 12 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Pelaku Lain Tengah Diburu
Moch Krisna September 07, 2025 12:32 AM

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengungkap peran dari 12 tersangka penjarahan rumah Uya Kuya.

Alfian mengatakan, mereka berperan sebagai penjarah dan provokator.

Bahkan, tersangka juga sempat melawan petugas saat diminta membubarkan diri.

"Dari 12 orang itu ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat dilakukan imbauan untuk membubarkan diri melawan petugas," paparnya melansir dari Tribunnews.com, Sabtu (6/9/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengatakan ada beberapa pelaku yang masih dikejar.

 

PENJARAHAN RUMAH ANGGOTA DPR - Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya bersama istrinya, Astrid Khairunnisha, saat berada di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025). Uya Kuya mengajukan restorative justice untuk satu terduga pelaku lansia dalam kasus penjarahan rumahnya bersamaan demonstrasi besar di Jakarta dan daerah lainnya, 30 Agustus 2025.
PENJARAHAN RUMAH ANGGOTA DPR - Anggota DPR RI Surya Utama alias Uya Kuya bersama istrinya, Astrid Khairunnisha, saat berada di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025). Uya Kuya mengajukan restorative justice untuk satu terduga pelaku lansia dalam kasus penjarahan rumahnya bersamaan demonstrasi besar di Jakarta dan daerah lainnya, 30 Agustus 2025. (Fauzi Nur Alamsyah)

 

Dicky menyebut, ada belasan orang yang sudah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Timur dalam aksi penjarahan itu.

Menurutnya, beberapa di antaranya adalah warga sekitar.

"Ada beberapa pelaku yang sedang kami kejar juga," ungkapnya, Rabu (3/9/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Banyaknya warga sekitar. Cuma untuk provokator utama masih kita cari," jelas dia.

 

Uya Kuya Maafkan Terduga Pelaku Penjarahan

Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025), terkait penjarahan di kediamannya.

Uya Kuya didampingi oleh sang istri yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Astrid Kuya.

Ketika itu, Uya Kuya bersama istrinya bertemu langsung dengan terduga pelaku didampingi pihak kepolisian.

Terduga pelaku itu merupakan seorang ibu lanjut usia (lansia) yang ikut membawa salah satu barang dari rumahnya.

Kini Uya Kuya memutuskan untuk memaafkan terduga pelaku penjarahan rumahnya tersebut.

Dari pertemuan itu, Uya merasa perlu mengajukan restorative justice karena latar belakang kehidupan sang terduga pelaku.

Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. 

"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu-ibu, umurnya lebih tua dari saya."

"Tadi dia kedapatan membawa AC indoor dari dalam rumah. Saya ketemu langsung dengan ibu itu bersama rekan-rekan polisi," katanya.

"Kondisinya memang memprihatinkan, ibu ini sehari-hari tukang parkir, cucunya juga bisu dan disabilitas, suaminya juga tukang parkir, dan dia tinggal bersama anak serta cucunya," beber Uya Kuya.

Uya Kuya menyampaikan, inisiatif restorative justice datang langsung dari dirinya sebagai korban.

Ia pun ingin kasus yang melibatkan ibu lansia tersebut dihentikan.

"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, pihak kepolisian bilang bisa," katanya.

"Terduga pelaku atau korban yang bisa mengajukan, tapi saya sebagai korban langsung mengajukan duluan."

"Jadi untuk ibu ini saya maafkan, cukup sampai di sini saja, tidak usah dibawa ke tahap berikutnya," papar dia.

Namun, Uya Kuya menegaskan langkah restorative justice ini hanya berlaku untuk ibu lansia tersebut.

Untuk terduga pelaku lain, Uya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

"Kalau yang lain saya tidak tahu. Ini saja saya baru pertama kali keluar rumah lagi dan bertemu orang ramai. Kemarin sempat keluar juga diam-diam."

"Baru sekarang saya berani keluar. Jadi fokus saya hari ini hanya untuk restorative justice khusus ibu ini. Kalau untuk terduga lain saya serahkan ke pihak kepolisian," jelas Uya Kuya.

Sementara itu, sejumlah anggota DPR RI termasuk Uya Kuya telah dinonaktifkan partai politiknya buntut kemarahan massa.

Kelima anggota DPR yang dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Adies Kadir dari Partai Golkar.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.