Kader Golkar Layangkan Surat Sanggahan Pada Berkas Usulan PAW, Begini Penjelasan Ketua DPRD Tala
Irfani Rahman September 07, 2025 11:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI  - Berkas usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelinding ke lembaga legislatif setempat.

Informasi dihimpun, Minggu (7/9/2025), ada dua berkas usulan PAW yang saat ini telah masuk ke DPRD Tala yaitu atas nama Hj Musdalifah dan H Agus Prasetya Budiono.

Keduanya adalah kader Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Tala. Saat ini Hj Musdalifah menjabat wakil ketua DPRD Tala, sedangkan H Agus menjabat ketua Komisi 2.

Hj Musdalifah adalah wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Bati-bati dan Tambang Ulang. Sedangkan H Agus dari Dapil II yang meliputi Kecamatan Kintap, Jorong, dan Batu Ampar.

Masing-masing adalah peraih suara terbanyak di dapilnya. Bahkan H Agus merupakan peraih suara tertinggi dari 35 anggota DPRD Tala hasil pemilu serentak 14 Februari 2024.

H KHAIRIL ANWAR, ketua DPRD Tala4
H KHAIRIL ANWAR, ketua DPRD Tala

Masa jabatan sebagai wakil rakyat Tala yang diemban saat merupakan periode kedua bagi Hj Musdalifah, sedangkan H Agus adalah periode pertama.

Berkas usulan PAW keduanya telah diusulkan DPD Partai Golkar Tala kepada ketua DPRD Tala. Berkas ini dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri dari kedua kader Golkar tersebut.

Beberapa waktu lalu ketika dikonfirmasi, H Agus membenarkan dirinya memang telah melayangkan surat usulan pengunduran diri kepada ketua DPRD Tala.

Sementara itu terkait berkas usulan PAW terhadap Hj Musdalifah, kabarnya ditengarai masih ada permasalahan internal yakni berkaitan dengan surat pernyataan mundur. 

Beredar kabar Hj Musdalifah menyanggah surat pernyataan mundur yang dilampirkan DPD Golkar Tala pada berkas usulan PAW yang ditujukan kepada ketua DPRD Tala tersebut.

Golkar Tala mengirim berkas usulan PAW Hj Musdalifah ke DPRD Tala pada 2 September. Kemudian pada 4 September Hj Musdalifah melayangkan surat sanggahannya yang ditujukan kepada  ketua DPRD Tala.

Pada surat sanggahan tersebut, Hj Musdalifah melampirkan penjelasan tertulis tentang kronologi detail ihwal di balik surat pernyataan mundur tersebut.

Penjelasan tertulis kronologi tersebut dibikin Hj Musdalifah sejak beberapa pekan silam dan telah ia kirimkan kepada ketua DPRD Tala yakni tanggal 10 Mei.

Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar ketika dikonfirmasi mengatakan dirinya secara fisik belum melihat surat usulan PAW maupun surat sanggahan tersebut.

"Jumat kemarin kebetulan hari libur sehingga memang saya belum melihat secara fisik suratnya. Setelah berkas masuk, tentu nanti kami pelajari dulu untuk tahapan prosesnya," jelas Khairil.

Ia mengakui beberapa waktu memang telah mendapat surat tertulis dari Hj Musdalifah yang menjelaskan secara detail kronologi mengenai surat pernyataan mundur.

Karena itu pihaknya dalam waktu segera akan mengonfirmasikan hal tersebut (surat sanggahan Hj Musdalifah) kepada pengurus DPD Golkar Tala. Pasalnya hal demikian menurutnya merupakan persoalan internal partai.

"Intinya sepanjang belum ada surat rekomendasi dari provinsi, kami tidak akan memproses. Kalau sudah ada, maka akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," tandas Khairil.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Tala ini menegaskan DPRD hanya sebatas meneruskan berkas (usulan PAW) ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tala. Secara teknis, prosesnya dilakukan oleh KPU. (AOL)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.