Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka Aktivitasku Halaman 24 Bab 1 Adab dan Hikmah Memberi
Nuryanti September 07, 2025 05:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Perhatikan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti untuk siswa Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka berikut ini.

Kunci jawaban PAI Kelas 6 SD yang akan dibahas yaitu Aktivitasku halaman 24 Bab 1 Belajar Alquran dan Hadis pada buku karangan Nazirwan dan Kholili Abdullah, terbitan Kemendikbud tahun 2022.

Dalam bab ini, siswa Kelas 6 SD diharapkan mampu membaca, menulis, dan menghafal Surat Ad-Duha serta menjelaskan pesan-pesan pokoknya.

Selain itu, siswa juga diharapkan mampu menumbuhkan serta menunjukkan sikap solidaritas dan saling membantu.

Kunci jawaban PAI ini dapat dimanfaatkan siswa sebagai bahan belajar di rumah agar pemahaman siswa tentang materi tersebut semakin mendalam.

Berikut ini adalah kunci jawaban PAI Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku Bab 1 halaman 24:

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD:

Aktivitasku

Setelah kalian mempelajari Hadis tentang keutamaan memberi, maka untuk menguatkan pemahaman silakan diskusikan bersama-sama teman satu kelompok!

  1. Hikmah memberi hadiah
  2. Adab dalam meberi hadiah
  3. Mengapa memberi hadiah kepada pejabat dilarang?

Jawaban:

Sebelum menjawab tiga pertanyaan tersebut, siswa perlu memahami arti hadiah terlebih dahulu.

Hadiah adalah suatu benda yang diberikan kepada orang tertentu karena penghormatan atau karena kasih sayang agar terwujudnya hubungan baik dan semata-mata untuk mendapatkan keridlaan dari Allah Swt.

Hadiah yang diberikan karena Allah Swt. akan meninggalkan kesan dan bermanfaat bagi pemberi dan penerima.

Memberikan hadiah bertujuan baik
untuk menjaga persaudaraan sangat dianjurkan dalam Islam, sekecil apapun hadiah akan menjadi kebaikan, bahkan akan selalu diingat oleh penerima karena merasa dihargai, dihormati, atau dicintai.

Orang yang didahulukan diberi hadiah adalah ibu, ayah, keluarga dan tetangga terdekat dengan kita. 

Berikut jawaban dari tiga soal di atas:

1. Hikmah memberi hadiah, antara lain:

  • Mempererat hubungan dan kasih sayang.
  • Menumbuhkan rasa syukur dan saling menghargai.
  • Menghilangkan rasa iri atau permusuhan.

2. Adab dalam memberi hadiah, antara lain:

  • Ikhlas karena Allah Swt.
  • Memberi dengan cara yang baik dan sopan.
  • Memilih hadiah yang baik dan bermanfaat.

3. Memberi hadiah kepada pejabat dilarang karena, umumnya memberi hadiah kepada pejabat memiliki maksud tertentu. Pemberian itu dikelompokkan ke dalam gratifikasi yang dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI).

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas bisa berupa uang, barang, diskon, fasilitas, dll. yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dapat menjadi suap dan tindak pidana korupsi apabila berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban.

Gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja agar tidak menjadi suap dan dikenai sanksi pidana.

*) Disclaimer:

  • Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
  • Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu mengerjakannya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi.

(Nina Yuniar)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.