TRIBUNNEWS.COM - Perhatikan kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti untuk siswa Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka berikut ini.
Kunci jawaban PAI Kelas 6 SD yang akan dibahas yaitu Aktivitasku halaman 24 Bab 1 Belajar Alquran dan Hadis pada buku karangan Nazirwan dan Kholili Abdullah, terbitan Kemendikbud tahun 2022.
Dalam bab ini, siswa Kelas 6 SD diharapkan mampu membaca, menulis, dan menghafal Surat Ad-Duha serta menjelaskan pesan-pesan pokoknya.
Selain itu, siswa juga diharapkan mampu menumbuhkan serta menunjukkan sikap solidaritas dan saling membantu.
Kunci jawaban PAI ini dapat dimanfaatkan siswa sebagai bahan belajar di rumah agar pemahaman siswa tentang materi tersebut semakin mendalam.
Berikut ini adalah kunci jawaban PAI Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku Bab 1 halaman 24:
Aktivitasku
Setelah kalian mempelajari Hadis tentang keutamaan memberi, maka untuk menguatkan pemahaman silakan diskusikan bersama-sama teman satu kelompok!
Jawaban:
Sebelum menjawab tiga pertanyaan tersebut, siswa perlu memahami arti hadiah terlebih dahulu.
Hadiah adalah suatu benda yang diberikan kepada orang tertentu karena penghormatan atau karena kasih sayang agar terwujudnya hubungan baik dan semata-mata untuk mendapatkan keridlaan dari Allah Swt.
Hadiah yang diberikan karena Allah Swt. akan meninggalkan kesan dan bermanfaat bagi pemberi dan penerima.
Memberikan hadiah bertujuan baik
untuk menjaga persaudaraan sangat dianjurkan dalam Islam, sekecil apapun hadiah akan menjadi kebaikan, bahkan akan selalu diingat oleh penerima karena merasa dihargai, dihormati, atau dicintai.
Orang yang didahulukan diberi hadiah adalah ibu, ayah, keluarga dan tetangga terdekat dengan kita.
Berikut jawaban dari tiga soal di atas:
1. Hikmah memberi hadiah, antara lain:
2. Adab dalam memberi hadiah, antara lain:
3. Memberi hadiah kepada pejabat dilarang karena, umumnya memberi hadiah kepada pejabat memiliki maksud tertentu. Pemberian itu dikelompokkan ke dalam gratifikasi yang dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI).
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas bisa berupa uang, barang, diskon, fasilitas, dll. yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang dapat menjadi suap dan tindak pidana korupsi apabila berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban.
Gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari kerja agar tidak menjadi suap dan dikenai sanksi pidana.
*) Disclaimer:
(Nina Yuniar)