Perlindungan ini penting untuk menjamin keadilan sosial. Karena selama ini, ada kasus ojol patah kaki sampai amputasi dengan biaya sendiri
Bandung (ANTARA) - Masyarakat Jawa Barat (Jabar) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol), pengemudi pangkalan, sopir truk, petani, nelayan, pedagang asongan, bahkan pemulung dan pekerja informal lainnya akan segera mendapatkan perlindungan melalui skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan proses implementasi program perlindungan itu telah dimulai dengan pendataan pekerja informal sejak tanggal 1 September 2025.
"Kita sudah menandatangani kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat. Pendataan dimulai awal September (2025) untuk ojek, ojol, sopir truk, petani, nelayan, tukang kuli, pemulung, pedagang asongan, semua," ujar Dedi di Bandung, Senin.
Setelah pendataan, para pekerja akan didaftarkan dalam program asuransi dengan premi Rp201.000 per tahun. Skema pembiayaan akan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, hingga aplikator ojek online.
"Kita ingin kerja sama dengan bupati/wali kota, dan juga aplikator ojol. Tujuannya agar semua pihak bersama-sama melindungi para pekerja," katanya.
Menurut Dedi, perlindungan ini penting untuk menjamin keadilan sosial. Karena selama ini, ada kasus ojol patah kaki sampai amputasi dengan biaya sendiri.
"Nanti sudah dicover asuransi kecelakaan kerja, termasuk kaki palsu, biaya perawatan, dan pengganti penghasilan selama dirawat," ujarnya.
Untuk sisa tahun 2025, Pemprov Jabar menyiapkan anggaran senilai Rp60 miliar guna pendanaan program ini.
Pada 2026, pendanaan akan diperluas melalui kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan.
"Kalau bupati atau wali kota tidak mau kerja sama, saya tidak akan alokasikan untuk daerah itu. Kalau rakyat protes, tanya kepala daerahnya," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi menyoroti pengusaha kecil yang belum mengasuransikan pekerjanya. Seperti pemilik pabrik bata atau genting lokal yang mampu, tetapi tidak melindungi pegawainya.
"Negara harus hadir, pemerintah dan pengusaha harus adil," ucapnya.
Program ini akan memberi manfaat, di antaranya santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, beasiswa untuk anak peserta, hingga perlindungan kecelakaan kerja yang tidak tercakup asuransi lain seperti Jasa Raharja.
Pada tahap awal, Pemda Provinsi Jabar menargetkan tiga juta pekerja informal terdaftar. Jumlah ini, akan bertambah secara bertahap melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan aplikator.