Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil membekuk dan mendeportasi ZR, seorang warga negara asing (WNA) asal China yang telah menjadi buronan pemerintah setempat sejak 27 Februari 2015.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan, ZR dibekuk di Jakarta pada Kamis (29/8), kemudian dideportasi pada Senin (1/9) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Pendeteksian keberadaan ZR dilakukan melalui patroli siber dan analisis data keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa ZR melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” kata Yuldi dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Yuldi menjelaskan pada awalnya, ZR teridentifikasi tinggal di sebuah pabrik sepatu di wilayah Cikupa, Tangerang Selatan, pada Rabu (28/8).

Tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kemudian melakukan prapenyidikan dugaan tindak pidana keimigrasian ke wilayah tersebut.

Dari pemeriksaan awal dan pengecekan dokumen keimigrasian, tim menemukan fakta bahwa ZR melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Penemuan penyalahgunaan izin tinggal tersebut menjadi petunjuk awal yang mengarah pada identifikasi ZR sebagai buronan.

Belakangan diketahui ZR merupakan terduga dalang pengorganisasian 100 orang bersenjata tajam untuk melakukan perusakan dan aksi kekerasan lainnya.

ZR lantas diamankan dan dibawa ke Subdirektorat Penyidikan Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Indonesia dan mendapatkan konfirmasi bahwa ZR merupakan buronan sejak tahun 2015.

Tidak berselang lama, ZR dideportasi dan diserahterimakan kepada kepolisian China untuk dikawal kembali ke negara asalnya.

Lebih lanjut Yuldi mengatakan kerja sama Imigrasi Indonesia dengan negara lain merupakan bagian dari kontribusi dalam menjaga keamanan di tingkat internasional.

“Kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan bahwa Indonesia tidak menjadi tempat persembunyian bagi para pelaku kejahatan lintas negara,” ucapnya.