Pemerintah Fokus pada Pendekatan Restoratif untuk Anak dan Mahasiswa dalam Kasus Demo Ricuh
Dodi Esvandi September 09, 2025 12:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengedepankan pendekatan restorative justice terhadap anak-anak dan mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 di berbagai daerah.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa langkah ini diambil demi menjunjung tinggi nilai pendidikan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman.

“Pemerintah lebih mengutamakan pendekatan restoratif, terutama bagi anak-anak. Kami ingin menekankan aspek pembinaan dan pendidikan, bukan penghukuman,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/9/2025).

Pendekatan serupa juga akan diterapkan kepada mahasiswa yang tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam aksi tersebut. 

Namun, bagi mereka yang terbukti memiliki niat melakukan tindak pidana, proses hukum tetap akan berjalan hingga ke pengadilan.

“Mahasiswa yang tidak memiliki niat jahat akan diprioritaskan dalam pendekatan restoratif. Tapi bagi yang terbukti memiliki mens rea, kasusnya akan dilanjutkan ke pengadilan,” tambah Yusril.

Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan keluarga dan korban untuk memastikan keadilan restoratif benar-benar mencerminkan keseimbangan dalam penegakan hukum.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari sekitar 5.400 orang yang diamankan dalam aksi demonstrasi di berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan, sebanyak 4.800 orang telah dipulangkan.

Sisanya, sebanyak 583 orang masih ditahan. 

Beberapa telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih dalam proses asesmen oleh penyidik.

“Kami sedang mendalami siapa saja yang menjadi aktor intelektual, penyandang dana, dan operator lapangan dari 583 orang yang ditahan,” jelas Dedi.

Dari jumlah tersebut, terdapat anak-anak yang juga menjadi perhatian khusus kepolisian. 

Polri membuka ruang bagi pendekatan restoratif terhadap mereka, dengan melibatkan lembaga seperti Komnas HAM, KPAI, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.

“Khusus anak-anak, kami berikan perlakuan yang sangat khusus,” tegas Dedi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.