BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantau akhirnya mengabulkan eksepsi dua terdakwa kasus dugaan penambangan ilegal tanah urug di Kabupaten Tapin.
Dalam sidang putusan sela, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.
Dua terdakwa, yakni Roni Azhar alias Roni (42) dan Umar alias Boy (43), keduanya warga Haruai, Tabalong, sebelumnya didakwa melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 UU Minerba karena memindahkan tanah urug di kawasan Perumahan Anugrah Tapin Regency, Kecamatan Lokpaikat, Tapin.
Majelis hakim menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap. Bahkan, uraian dakwaan dianggap kabur (obscuur libel) karena tidak menjelaskan secara tepat pasal yang dikenakan serta peran masing-masing terdakwa.
“Surat dakwaan Nomor REG. PERKARA PDM-71/TAPIN/07/2025 dinyatakan kabur, sehingga batal demi hukum,” tegas Hartinudin, SH mengutip ucapan majelis hakim dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Senin (8/9/2025).
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Hartinudin, SH dan Yuli Tetro Santoso, SH, dalam sidang terbuka untuk umum mengajukan eksepsi dengan alasan dakwaan tidak jelas, tanah urug bukan objek pertambangan mineral, hingga penangkapan dan penahanan yang dinilai cacat prosedur.
JPU sempat membantah dalil tersebut dan meminta agar sidang dilanjutkan. Namun majelis hakim berpendapat sebaliknya dan membatalkan dakwaan.
Dengan putusan sela ini, Roni dan Umar langsung bebas dari jerat hukum dalam perkara a quo. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
"Kami pun sudah menyampaikan surat permohonan untuk pengembalian barang bukti di Kejaksaan Negeri Tapin," pungkas Hartinudin.
(Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)