Grid.ID – Polisi terus mengusut kasus penjarahan rumah Uya Kuya yang sempat menghebohkan publik. Hingga kini, 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan peran para tersangka yaitu tujuh orang berperan langsung sebagai penjarah, empat orang menyerang aparat, sementara satu orang lainnya diduga menjadi provokator melalui media sosial.
"Tujuh penjarah, 4 menyerang petugas, 1 provokasi dari medsos," kata Dicky melalui pesan teks, Senin (8/9/2025).
Dari seluruh tersangka, Dicky mengungkapkan bahwa satu pelaku ternyata masih berstatus sebagai pelajar berusia 17 tahun.
“Dewasa semua, kecuali satu pelaku penjarah umur 17,” lanjut Dicky.
Penyidik kini juga memburu pihak yang diduga menjadi penggerak atau provokator aksi tersebut. Polisi bahkan sudah berkoordinasi dengan tim Siber Mabes Polri untuk melacak lebih jauh terkait kasus ini.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif utama para pelaku adalah keuntungan pribadi. Mereka memanfaatkan situasi yang ada untuk mengambil barang-barang berharga di rumah Uya Kuya
“Motifnya mencari untung saja, biar menguasai harta kan,” jelas Dicky.
Diketahui, penjarahan rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Penjarahan ini terjadi sebagai bentuk kemarahan dan kekecewaan massa terhadap Uya Kuya sebagai anggota DPR RI.
Tak hanya Uya Kuya, rumah anggota DPR lainnya seperti Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, juga turut digeruduk dan dijarah oleh massa.