HNW: Kementerian Haji Harus Perkuat Layanan, Efisiensi Biaya, dan Atasi Masalah Penyelenggaraan
Content Writer September 09, 2025 09:32 AM

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Keppres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah serta melantik KH Irfan Yusuf (Gus Irfan) dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah.

HNW menilai penguatan status kelembagaan urusan haji yang sebelumnya berbentuk Ditjen di Kementerian Agama, lalu menjadi Badan, hingga kini bertransformasi menjadi Kementerian, akan memperkuat kelembagaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan serta layanan haji bagi warga Indonesia.

“Saya sampaikan selamat kepada Gus Irfan dan Dahnil yang sudah dilantik sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah. Pelantikan cepat ini sudah tepat, jauh sebelum tenggat waktu 30 hari sejak pengesahan RUU Perubahan Ketiga tentang Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025. Dengan demikian, Kementerian bisa bergerak cepat melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji musim 2026 M/1447 H,” ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/9).

Menurutnya, setelah pelantikan Menteri dan Wakil Menteri, langkah selanjutnya adalah percepatan pengisian kelembagaan dan penyusunan SOTK Kementerian Haji. Hal ini mendesak agar persiapan penyelenggaraan haji, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dapat segera berjalan dengan baik dan profesional.

HNW juga menekankan bahwa sesuai hasil Rapat Kerja terakhir di Komisi VIII, transformasi Badan Pengelola Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji harus diikuti dengan penyusunan Standar Pelayanan Ibadah Haji. Standar ini diharapkan bisa menjadi acuan baku layanan haji bagi seluruh jamaah.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi serta pihak swasta penyedia layanan (Syarikah). Hal ini penting untuk menghindari terulangnya berbagai persoalan pada penyelenggaraan haji 2025.

“Harapan untuk mengefisienkan durasi tinggal jamaah haji dari 40 hari menjadi 30 hari, agar dapat mengurangi biaya yang ditanggung jamaah, membutuhkan diplomasi yang cepat, profesional, dan segera, karena akan berkaitan dengan penyusunan kontrak dengan pihak Syarikah di Saudi,” lanjut HNW.

Ia juga mengapresiasi Gus Irfan dan Dahnil yang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhir dengan Komisi VIII DPR RI sudah terbuka menyampaikan evaluasi dan inventarisasi masalah penyelenggaraan haji 2025. Menurutnya, hal tersebut menjadi modal penting untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

“Kita semua berharap Menteri dan Wakil Menteri Haji, yang sudah mengetahui dan menyampaikan berbagai masalah yang harus diatasi, dapat sukses melaksanakan amanah Presiden sekaligus memenuhi harapan umat serta jamaah haji. Yang tak kalah penting, agar tidak terulang lagi kasus korupsi maupun masalah lain yang pernah mencoreng penyelenggaraan haji di tahun-tahun sebelumnya,” pungkas HNW.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.