TRIBUNBATAM.id, JAMBI – Warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, digemparkan oleh penangkapan dua wanita yang diduga terlibat kasus narkoba.
Lebih mengejutkan, salah satunya ternyata berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas di Tanjabbar.
Kedua wanita berinisial ER dan YB itu ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tanjabbar pada Senin (8/9/2025).
Mereka langsung digelandang ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ada dua orang yang diamankan. Salah satunya diduga ASN di salah satu dinas di Tanjabbar,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).
Dari penggeledahan, polisi menyita empat klip sabu dengan total berat sekitar 19,17 gram. Barang haram itu ditemukan dalam sebuah bungkusan plastik yang disembunyikan di box motor Honda Scoopy.
Penemuan sabu tersebut sempat terekam dalam sebuah video penggerebekan yang beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman, aparat bersama warga meminta salah satu perempuan mengambil bungkusan mencurigakan dari dalam motor yang terparkir di rumah.
Saat dibuka, isinya ternyata beberapa klip sabu siap edar.
Kini kedua wanita tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni minimal 5 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.
Saat ini keduanya masih mendekam di sel tahanan Polres Tanjabbar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.