BANJARMASINPOST.CO.ID - Tembuskan surat sampai ke Kapolri, model Lisa Mariana ajukan permohonan tes DNA bareng Ridwan Kamil di Singapura.
Kecewa berat dengan hasil tes DNA yang dilakukan di Pusdokkes Polri, Lisa Mariana tak tinggal diam.
Secara resmi melalui kuasa hukumnya yakni Bertua Hutapea, Lisa menyampaikan surat permohonan ke Bareskrim Polri.
Ia menginginkan tes DNA kembali dilakukan, namun kali ini Ia menginginkan proses itu dilakukan di luar Pusdokkes Polri.
Dijelaskan Bertua Hutapea, pihaknya menyodorkan opsi Rumah Sakit Mount Elizabeth di Singapura sebagai lokasi tes DNA.
"Kami mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura, di luar Rumah Sakit Polri," kata Bertua Hutapea, pengacara Lisa Mariana, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (9/9/2025).
"Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, serta terhadap bayinya," lanjutnya.
Bertua menyebutkan, permohonan tes DNA ulang telah disampaikan ke penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Tembusan permohonan itu juga disampaikan ke sejumlah pejabat tinggi kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik Polri, Kadiv Propam Polri, serta Kapusdokes Polri. Selain itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Bertua, pengajuan second opinion ini memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Deklarasi Lisbon diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2, yang menyatakan, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua.
Bertua menegaskan, pihaknya tidak membantah hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokes Polri, tetapi tetap meminta pemeriksaan pembanding.
"Sejak tes DNA dilakukan, Lisa Mariana ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali, ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya," ujar dia.
Sebelumnya, Pusdokkes Polri menyatakan, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bukan ayah biologis balita berinisial CA, anak selebgram Lisa Mariana.
Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terhadap Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA pada 20 Agustus 2025.
"Dari pemeriksaan DNA yang telah dilakukan, diperoleh hasil, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana, sementara separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil," kata Hastry.
Berdasarkan temuan tersebut, Polri memastikan hubungan genetik bayi CA hanya terbukti dengan Lisa Mariana selaku ibu kandungnya.
"Secara ilmiah telah dibuktikan bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," kata Hastry.
Tes DNA ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Laporan ini dilayangkan Ridwan Kamil setelah Lisa Mariana menyebut bahwa ia adalah ayah biologis dari anak Lisa.
Proses hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana masih terus bergulir di Bareskrim Polri, hingga Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Di Bareskrim Polri, laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana terus berlangsung setelah penyidik mengumumkan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat itu bukan ayah biologis anak Lisa.
Sementara gugatan perbuatan hukum yang dibuat Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, masih berjalan sampai detik ini.
Muslim Jaya Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil mengatakan bahwa Gugatan Lisa di Pengadilan Negeri Bandung, seharusnya sudah tidak berjalan.
"Kenapa? Karena hasil tes DNA sudah diumumkan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa. Harusnya gugur gugatan itu," kata Muslim Jaya Butar Butar ketika ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Muslim mengatakan dalam gugatannya, Lisa menginginkan Ridwan Kamil mengakui anaknya dan juga memberikan biaya kehidupan.
"Nah gugatan ini tidak ada artinya lagi, karena hasil tes DNA kan 99,90 persen itu Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa," ucapnya.
Muslim menyebut proses tes DNA yang dilakukan di Bareskrim Polri bisa digunakan sebagai bukti kuat, untuk menggugurkan gugatan Lisa kepada Ridwan Kamil.
"Hasil Tes DNA ini jadi bukti otentik loh, bukti kuat yang bisa bikin gugatan Lisa digugurkan di PN Bandung. Proses nya sah dimata hukum, final, dan mengikat," jelasnya.
Oleh karena itu, Muslim meminta Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, serta menginginkan Lisa patuh akan hasil tes DNA yang diumumkan oleh Bareskrim Polri.
"Karena hasil tes DNA yang sudah diumumkan itu luar biasa ya, dilakukan oleh tim independen Mabes Polri," ujar Muslim Jaya Butar Butar.
(Banjarmasinpost.co.id/Wartakotalive.com)