TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana di Batam, Faras Kausar, dituntut seumur hidup dalam sidang pidana yang digelar di PN Batam, pada Selasa (9/9/2025).
Berlangsung di ruang sidang Wirdjono Prodjodikoro, pria 26 tahun tersebut duduk di kursi pesakitan didampingi penasehat hukumnya.
Terdakwa dengan nomor perkara 531/Pid.B/2025/PN Btm itu merupakan pelaku pembunuhan yang menewaskan rekan kerjanya, Faras Kausar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Aditya Syaummil menyampaikan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faras Kausar dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Adit dalam persidangan.
Tuntutan ini dijatuhkan berdasarkan pertimbangan serta fakta persidangan, saksi, dan keterangan terdakwa dalam sidang sebelumnya.
"Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, dilakukan secara rencana, dan dilakukan di depan umum," tambahnya.
Sementara hal yang meringankan tidak ada.
Mendengar tuntutan tersebut, penasehat hukum beserta terdakwa langsung menyampaikan pleidoinya.
Dalam pleidoinya, penasehat hukum Faras menyampaikan tindakan yang dilakukan oleh kliennya itu merupakan tindakan spontan.
"Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Memohon majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya," ungkap penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu, saat penyampaian pembelaan, Faras turut mengakui bahwa ia menyesali perbuatannya.
"Saya menyesali perbutan saya. Saya juga sudah meminta maaf ke keluarga korban tapi mereka menutup diri," kata Faras dalam persidangan.
Namun majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Monalisa bertanya bahwa pembawaan Faras dari sidang-sidang sebelumnya tenang dan tidak ada bentuk penyesalan.
"Menyesal jadinya? Tapi pembawaanmu tenang aja di sidang sebelumnya," tutur hakim Monalisa.
Pria berkaos tahanan nomor 13 itu tetap menyampaikan penyesalannya dan mengaku telah meminta maaf kepada keluarga korban.
Mendengar pleidoi dari terdakwa, JPU masih tetap dalam tuntutannya.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan (vonis).
Dari luar ruang sidang, kakak dan abang pelaku tampak menunggu di area tunggu PN Batam.
Kala Faras digiring menuju sel tahanan sementara, sang kakak datang dan langsung memeluk serta mencium pipi dari sang adik.
Meski mendengar adiknya dituntut seumur hidup, support dari keluarga tetap diberikan.
Namun, saat Tribun Batam meminta tanggapan sedikit terkait tuntutan terhadap adiknya, sang kakak enggan berkomentar.
"Maaf kami enggan berkomentar apapun," kata wanita berkerudung motif dengan kemeja birunya tersebut.
Sebagai informasi, peristiwa itu terjadi sesaat setelah waktu istirahat kerja, pada April 2025 lalu.
Korban Hafiz Rinanda sempat menghampiri terdakwa Faras Kausar dan mengulurkan tangan sembari mengucap, "Mohon maaf lahir dan batin,".
Namun suasana Idulfitri itu berubah menjadi tragedi.
Tanpa diduga, Faras mencabut sebilah pisau dapur dari pinggangnya yang sebelumnya telah ia beli dari salah satu minimarket di Sekupang.
Setelah berjabat tangan itu, Faras langsung menggorok leher Hafiz sebanyak tiga kali.
Korban pun ambruk bersimbah darah di lokasi kejadian.
"Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami luka terbuka di bagian rahang bawah dan sisi kanan leher, yang menjadi penyebab utama kematian," kata JPU Martua saat sidang sebelumnya.
Temuan visum et repertum dari tim forensik memperkuat dakwaan, yang menyebut adanya luka fatal akibat benda tajam dan adanya unsur kesengajaan.
Atas perbuatannya, Faras didakwa dengan pasal Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, atau subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)