Poin Penting:
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Tersangka pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana (24) tetap tinggal di kamar rumah kos usai melakukan perbuatan keji terhadap pacarnya, TAS (25) perempuan asal Desa Made, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan.
Seolah tidak terjadi apa-apa, AM tetap beraktivitas normal selayaknya penghuni kos pada umumnya, tersangka masih menyimpan potongan tubuh korban mutilasi pada dua plastik warna hitam di balik laci lemari pakaian serta potongan kepala korban di kamar mandi.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengatakan, tersangka tinggal di kamar kos yang merupakan TKP (Tempat Kejadian Perkara) usai melakukan perbuatannya kejam terhadap korban.
"Tersangka melakukan aktivitasnya seperti biasa (Kos) setelah kejadian itu, dari 31 Agustus 2025 sampai ditemukannya potongan tubuh manusia di Pacet 6 September. Sampai esoknya dini hari kita lakukan penangkapan, dan selama itu dia tetap tinggal di tempat yang sama," kata Ihram, Selasa (9/9/2025).
Menurut Ihram, tersangka melakukan perbuatan sadis terhadap korban di kamar mandi menggunakan pisau daging, gunting taman, dan palu untuk merusak tengkorak kepala korban.
Namun, ia urung menggunakan palu lantaran khawatir suara gaduh akan terdengar tetangga kos.
"Tersangka melakukan perbuatan keji (Mutilasi) seorang diri, tempatnya di kamar mandi dalam kamar rumah kos," pungkas Ihram.
Tersangka AM mengaku, setelah melakukan aksinya ia keluar dari kamar kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Dia bekerja serabutan hingga larut malam salah satunya Driver ojek online (Ojol) mengendarai motor Yamaha NMax putih Nopol W 6414 AR.
Kendaraan itu juga digunakan tersangka, ketika membuang puluhan potongan tubuh korban ke Pacet-Cangar.
"Ya keluar kos, saya ojek (Ojek online) pak," kata tersangka AM kepada Polisi.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka AM beraktivitas mandi dengan melihat potongan kepala korban yang masih disimpan di kamar mandi dalam kos tersebut.
Sebelum sempat menghilang barang bukti dan hendak membuang sisa potongan tubuh korban yang disimpan di kamar kos, tersangka berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Mojokerto dipimpin Kasat Reskrim AKP Fauzy Pratama, pada Minggu (7/9/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.