Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membahas penanganan aksi unjuk rasa yang terjadi sejak tanggal 25 Agustus 2025 saat menemui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Rabu.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan pihaknya menyampaikan kepada Kapolri bahwa sesungguhnya ada dua peristiwa dalam gelombang aksi unjuk rasa tersebut, yakni demonstrasi dan kerusuhan.

“Terkait demonstrasi itu merupakan bagian HAM, hak untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi, itu konstitusional dan sejauh ini berjalan kondusif; tetapi, kemudian, ada satu peristiwa lagi terkait kerusuhan yang itu korbannya cukup banyak,” kata Anis ketika dihubungi wartawan di Jakarta.

Menurut Anis, hingga saat ini ada ribuan orang yang ditangkap pihak kepolisian. Dari peninjauan lapangan di 13 provinsi dan 19 kabupaten/kota, Komnas HAM mendapati mayoritas massa aksi yang ditahan belum mendapatkan akses bantuan hukum.

“Sehingga itu tadi yang kami koordinasikan agar kepolisian di tingkat Polda, Polres dan Polsek memberikan akses atas bantuan hukum. Kemudian, juga memastikan mereka yang ditangkap, ditahan, ini tidak asal tangkap, tetapi benar karena memenuhi unsur,” ujarnya.

Dalam pertemuan di Mabes Polri itu, Anis menyebut Kapolri mengakui sebagian besar massa aksi yang ditahan sudah dibebaskan. Kendati demikian, Komnas HAM mendorong Polri untuk memberikan akses bantuan hukum kepada mereka yang masih ditahan.

Terlepas dari itu, Anis menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya kepolisian untuk mengusut aksi kerusuhan.

“Siapa sebenarnya pelakunya? Jika itu terorganisasi, penting untuk diidentifikasi itu siapa,” tuturnya.

Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Anis juga membahas korban meninggal dunia.

Menurut dia, Komnas HAM sedang melakukan penyelidikan. “Nanti hasilnya tentu juga akan kami sampaikan,” katanya.

Turut diangkat oleh Anis, yaitu mengenai penahanan sejumlah aktivis. Komnas HAM ingin hal ini menjadi atensi Polri agar jangan sampai aktivis, yang murni menyuarakan aspirasi masyarakat, justru dikriminalisasi.

“Perlu ada proses penegakan hukum yang akuntabel dan transparan, dan kami mendorong dikedepankan adanya restorative justice (keadilan restoratif),” ia menegaskan.

Adapun dalam pertemuan dengan Kapolri itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah didampingi oleh Wakil Ketua Bidang Eksternal Putu Elvina, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Komisioner Mediasi Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Saurlin P. Siagian, serta Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Abdul Haris Semendawai.