Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat spesialis pencurian sepeda motor matic diungkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam penangkapan ini, polisi mendapati para pelaku mengirimkan barang curian secara ilegal ke Pulau Sumatera.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, saat ini sudah ada tiga pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Ketiga tersangka diketahui menggunakan jalur pengiriman ilegal untuk mendistribusikan motor curian ke pihak-pihak pemesan.
"Dia mengantar ke suatu tempat, nah dari tempat tersebut kemudian dugaannya baru didistribusikan secara ilegal atau secara terselubung kepada tempat-tempat tertentu atau kepada pihak-pihak yang memesan," kata Onkoseno, Rabu (10/9/2025).
Dari pengungkapan ini, polisi sudah menyita sedikitnya 7 unit sepeda motor curian.
Dari tangkapan polisi, seluruh barang bukti itu berjenis motor matic.
"Kita sudah amankan 7 sepeda motor dan ada tiga pelaku yang sudah kita amankan," kata Onkoseno.
"Motornya sih umum, motor matic. Beda-beda jenisnya," sambungnya.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dan mengejar terduga pelaku lainnya dalam sindikat ini.
(TribunJakarta)
Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya