Sinyal KPK Sebut Sosok Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kalau Kementerian Ujungnya Menteri
deni setiawan September 11, 2025 02:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024.

Seakan memberikan sinyal terhadap sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyinggung terkait level tertinggi dalam aliran dana korupsi tersebut.

Bahkan, meskipun dalam praktiknya aliran dana tersebut mengalir secara berjenjang melalui berbagai pelantara, ujung-ujungnya adalah menuju pemimpin tertingginya.

Mata publik lantas tertuju kepada sosok Yaqut Cholil Qoumas, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama.

Ini juga dikaitkan dengan sebelumnya ketika KPK mencekal atau mencegah Gus Yaqut untuk bepergian keluar negeri.

Apakah sinyal yang dikirim KPK itu mengarah kepada Gus Yaqut?

Berikut ini kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Disebutkannya, aliran dana dari praktik jual beli kuota haji mengalir secara berjenjang melalui perantara hingga ke level tertinggi Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Menteri Agama. 

“Kalau di Kementerian, ujungnya ya Menteri."

"Kalau di Kementerian, ujungnya Menteri."

"Kalau di Kedeputian, ujungnya Deputi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Meski demikian, Asep tak menyebutkan sosok menteri atau “pucuk pimpinan” yang ikut menikmati uang korupsi kuota haji 2024.

Adapun sosok yang menjabat sebagai Menteri Agama pada saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas atau akrab disapa Gus Yaqut.

Gus Yaqut sudah dimintai keterangan oleh KPK.

Kembali ke keterangan Asep Guntur Rahayu, dia mengibaratkan pejabat tertinggi biasanya memiliki kebutuhan yang dikelola oleh orang-orang terdekatnya seperti staf khusus atau asisten.

Meski tak menerima uang secara langsung, namun penjabat itu ikut menikmati dana tersebut.

“Jadi masalah menerima langsung dan lain-lain, kami akan menjadi salah satu bahan untuk membuktikan."

"Itu salah satunya,” ucap dia.

DICEKAL KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia dicegah atau dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang dilakukan KPK.
DICEKAL KPK - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia dicegah atau dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang dilakukan KPK. (DOKUMENTASI KEMENTERIAN AGAMA)

Aliran dana korupsi kuota haji

Sebelumnya, KPK mengungkapkan, aliran dana terkait korupsi kuota haji mengalir ke pejabat Kemenag secara berjenjang melalui kerabat dan staf ahli.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, aliran dana itu berasal dari agen travel dan besarannya diperkirakan pada kisaran 2.600-7.000 dollar AS untuk setiap kuota haji yang diberikan.

“Jadi tidak langsung dari travel agent itu ke pucuk pimpinan yang oknum di Kemenag ini."

"Tetapi secara berjenjang melalui orangnya."

"Ada yang melalui kerabat si oknum pejabat, kemudian juga ada melalui staf ahlinya, dan lain-lainnya,” kata Asep.

Asep mengatakan, dari skema berjenjang tersebut, KPK mengetahui bahwa mereka yang menampung uang tersebut juga mendapatkan bagian.

Dia mengatakan, sebagian dari uang tersebut sudah berbentuk aset seperti rumah dan kendaraan.

“Masing-masing orang ini, kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri."

"Sehingga kami sedang mengumpulkan uang-uang tersebut, yang walaupun sekarang sudah jadi rumah, sudah jadi kendaraan, dan lain-lainnya, kami lakukan penyitaan,” ucap dia.

Segera Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, KPK menyebut jika dalam waktu dekat bakal menetapkan status tersangka kepada seseorang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

“Kapan ini ditetapkan tersangkannya?"

"Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Namun Asep tak mengungkapkan rincian waktu penetapan dan pengumuman tersangka tersebut.

Dia mengatakan, KPK akan segera mengumumkan jika sudah ada penetapan tersangka.

“Calon tersangka sudah ada, pasti di konferensi pers dalam waktu dekat,” ucap dia.

Kasus kuota haji

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil dan memeriksa beberapa saksi, baik dari pihak Kemenag, travel haji dan umrah, dan asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa titik, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen.

Sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep.

“Jadi berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen."

"Itu menyalahi aturan,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1 triliun.

KPK pun sudah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur. (*)

Sumber Kompas.com

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.