Terdakwa Kasus Suap Migor Bantah Ancam Marcella Santoso soal 'Pasang Leher'
GH News September 11, 2025 04:10 AM
Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng, Wahyu Gunawan, membantah pernah mengancam pengacara Marcella Santoso terkait pengurusan perkara tersebut. Wahyu mengatakan video call dengan suami Marcella, Ariyanto Bakri, sebatas janjian untuk bertemu.

Bantahan itu disampaikan Wahyu saat menanggapi keterangan Marcella yang menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakut Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.

"Keberatan terhadap keterangan saksi yang pertama adalah tidak benar, itu saya ada video call terkait dengan pembicaraan perkara yang tadi disampaikan oleh Saudara saksi yang katanya di mobil itu Yang Mulia, karena faktanya video call itu antara saya dengan Pak Ari hanya untuk janjian untuk bertemu dengan Pak MAN (Muhammad Arif Nuryanta)," kata Wahyu.

Wahyu membantah pernah melontarkan kalimat ancaman saat video call dengan Ariyanto. Dia juga membantah menawarkan diri ke Ariyanto untuk mengurus perkara migor.

"Yang kedua, tidak benar mengenai saya adanya mengancam gitu, sampai ada ancamannya katanya soal potong leher dan tidak bisa jual migor lagi, itu tidak benar, tidak pernah saya sampaikan. Yang ketiga, tidak benar saya menawarkan untuk mengurus perkara migor karena faktanya adalah saudara Ariyanto yang mendatangi saya," ujarnya.

Wahyu mengatakan Ariyanto yang meminta agar eksepsi perkara migor dikabulkan dan menyerahkan dokumen terkait Ombudsman untuk diserahkan ke Arif. Dia mengatakan Marcella pernah memberikan sepatu sebagai oleh-oleh kepadanya.

"Sepatu sama tas?" tanya hakim.

"Sepatu ya oleh-oleh," jawab Wahyu.

"Ada?" tanya hakim.

"Ada, saya akui itu ada betul, walaupun nggak pernah saya pakai juga," jawab Wahyu.

Hakim menanyakan sikap Marcella terhadap bantahan Wahyu tersebut. Marcella menyatakan tetap pada keterangannya.

"Saudara tetap pada keterangannya atau membenarkan konfrontir dari terdakwa?" tanya hakim.

"Saya tetap pada keterangan saya Yang Mulia," jawab Marcella.

Sebelumnya, Marcella Santoso mengatakan ada ancaman dari Wahyu Gunawan jika tak menyiapkan duit Rp 60 miliar. Marcella mengatakan Wahyu menggunakan kata 'pasang leher' dalam ancaman tersebut.

Marcella mengatakan ancaman itu disampaikan Wahyu selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke suaminya, Ariyanto Bakri. Dia mengatakan Ariyanto dan Wahyu saat itu berkomunikasi melalui video call.

"Intinya gini pak, harus, pokoknya ini harus diurus, nggak bisa nggak, intinya harus Ari langsung karena yang bersidang itu adalah istrinya, nggak boleh suruh orang lain nggak boleh melalui, melalui, harus istrinya langsung. Terus ya Ari kan di situ kayak iya, iya aja ya pak," ujar Marcella.

"Terus dijawab oleh Ari iya, iya?" tanya ketua majelis hakim Effendi.

"Iya, iya," jawab Marcella.

"Apalagi?" tanya hakim.

"Ada kata-kata semuanya udah meeting kalau nggak serius, gue pasang leher pasti di polin," jawab Marcella.

Marcella mengatakan Wahyu meminta duit suap untuk pengurusan perkara migor disiapkan segera. Dia mengatakan Wahyu juga melontarkan ancaman jangan harap bisa menjual minyak lagi jika duit itu tidak disiapkan.

"Bagaimana kata-katanya?" tanya hakim.

"Semuanya udah meeting, bertemu pak. Akan diputus sesuai materi, dilihat materinya dulu. Intinya dia juga kayaknya nggak mengiyakan hasilnya apa, kemudian ada kata-kata, yang membuat saya mengambil catatan itu karena ada kata-kata pasang leher, harus serius, kalau nggak kita pasang leher, harus independen, harus siapin segera, kalau misalnya nggak siap segera jangan harap bisa jual minyak lagi," jawab Marcella.

"Jangan harap?" tanya hakim.

"Bisa jual minyak lagi," jawab Marcella.

"Kata si Wahyu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Marcella.

Marcella mengatakan Wahyu meminta duit suap yang harus disiapkan sebesar Rp 60 miliar dengan perhitungan masing-masing korporasi sebesar Rp 20 miliar. Dia menyebutkan Ari saat itu kaget mendengar permintaan tersebut.

"Terus apa lagi yang saudara dengar?" tanya hakim.

"Nggak mau Rp 20 (miliar) maunya kali 3," jawab Marcella.

Hakim kemudian mempersilakan jaksa melanjutkan pertanyaan ke Marcella terkait duit suap Rp 60 miliar tersebut. Marcella mengaku tidak mengetahui awal mula perhitungan uang itu dan hanya mendengar dari obrolan Wahyu dan Ariyanto.

"Tadi kan ada budget Rp 20 (miliar) dikali 3, apa yang saudara ketahui terkait awal kenapa bisa awalnya, bagaimana bisa awalnya ada 20 kemudian semua sudah solid. Ada kesepakatan apa sebelumnya?" tanya jaksa.

"Itu yang saya tidak mengetahui pak, angka 20 dan 20 kali 3 itu saya dengar satu kali melalui video call yang tadi saya sudah jelaskan kepada Yant Mulia. Nah mengenai bagaimana dealnya 20 dan bagaimana itu yang mengetahui Ari karena dia juga tidak pernah mau menjawab saya, dan saya tanya 'ya itu kan lu cuman dengerin kata Wahyu, kan itu bukan kata gue'. Intinya gitu lah, setiap kali saya tanya kepada dia," jawab Marcella.

Jaksa mencecar Marcella terkait kesepakatan putusan dengan duit Rp 60 miliar tersebut. Namun, Marcella lagi-lagi mengaku hanya mengetahui tentang duit itu dari video call antara Ariyanto dan Wahyu.

"Terhadap Rp 60 miliar tersebut ya, pada saat itu sudah disepakati putusannya apakah sudah disepakati?" tanya jaksa.

"Pak saya nggak bisa bercerita tentang yang Rp 60 (miliar) itu pak, saya sampaikan yang Rp 60 (miliar) itu saya mengetahui dari video call yang tadi udah saya sampaikan," jawab Marcella.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.