Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, selain menjadwalkan memeriksa Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ST, EAM, dan DOF," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga anggota DPR RI tersebut adalah Satori, Ecky Awal Mucharam, dan Dolfie Othniel Frederic Palit.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni TS selaku mantan Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia, MJ selaku anggota Badan Supervisi OJK, dan PW selaku Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik 2 BI.

Kemudian PS selaku mantan Kepala Departemen Keuangan BI yang saat ini merupakan Staf Ahli Dewan Gubernur BI Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola, R selaku Kepala Desa Panongan, S selaku wiraswasta, SP selaku kasir Dolarasia Money Changer, dan YS selaku pegawai BI bagian legal.

Beberapa saksi tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun adalah Tri Subandoro (TS), Mohammad Jufrin (MJ), Puji Widodo (PW), dan Pribadi Santoso (PS).

Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.