Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan pemanggilan Kepala Cabang PT Sungai Budi Group atas nama Michael Setiaputra untuk mendalami pengondisian bantuan sosial presiden dalam penanganan COVID-19.
Michael Setiaputra sebelumnya dipanggil KPK pada Selasa (9/9), untuk menjadi saksi kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
“Pemeriksaan para penyedia barang dan jasa terkait dengan perkara bansos tentunya didalami terkait dengan kualitas barang yang disediakan, termasuk juga dengan harganya, apakah sesuai atau ada dugaan-dugaan pengondisian,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut juga mendalami peningkatan harga yang membuat kualitas barang bansos menurun.
“Dengan demikian, tentu itu penting dalam penelusuran lebih lanjut terkait dengan penyediaan bansos tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bansos presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial tahun 2020.
Menurut KPK, modus dalam kasus tersebut adalah mengurangi kualitas barang yang akan disalurkan kepada masyarakat. Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan awal mencapai Rp125 miliar.
Sementara itu, penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi anggaran distribusi bansos pada Kemensos.
Pada kesempatan berbeda, Joko Widodo sebagai Presiden ke-7 RI pada 27 Juni 2024, mempersilakan KPK untuk mengusut kasus tersebut.