Ada Masalah pada Gigi, Nikita Mirzani Ajukan Izin Terapi Rutin pada Majelis Hakim
Devi Agustiana September 11, 2025 01:34 PM

Grid.ID - Nikita Mirzani mengajukan kontrol rutin gigi kepada majelis hakim. Sang artis mengalami masalah pada veneer yang berbahaya jika tidak segera ditangani.

Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani masih menjadi sorotan. Sang artis sempat mengeluhkan sakit gigi yang dialaminya sehingga membuat kesulitan mengikuti jalannya persidangan.

"Baik, veneer aku pecah yang belakang. Sudah (ada tindakan dokter)," kata Nikita Mirzani di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Selan itu, tim kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa Nikita masih memerlukan perawatan serius. Menurut dokter, diperlukan tindakan segera agar tidak memicu masalah medis yang lebih berbahaya.

"Terdakwa memerlukan tindakan cepat dalam waktu kurang lebih 10 hari terhitung sejak kemarin karena terdapat implan yang pecah."

"Kalau itu kemudian dibiarkan akan mengakibatkan infeksi itu bisa menyebar ke mana-mana," jelas tim kuasa hukum.

Selain tindakan medis, fisioterapi juga menjadi bagian dari penanganan yang dibutuhkan. Apabila tidak dijalankan sesuai jadwal, maka bisa berdampak pada kesehatan jantung hingga menjalar ke otak.

"Kalau nanti tidak dilakukan, aliran sarafnya itu langsung ke jantung sama otak," terang tim kuasa hukum Nikita.

"Kalau ini tidak diterapi, dalam waktu enam minggu, dalam waktu enam minggu ini akan mengakibatkan hal yang lebih parah, bahkan akan dilakukan operasi," tambahnya.

Mendengar permintaan tersebut, Hakim Ketua Kairul Saleh pun menyebut izin terapi bisa diberikan. Namun syarat administrasi dan hasil pemeriksaan medis juga harus dipenuhi.

"Majelis akan memberikan izin manakala formalitas surat-surat memang sudah disampaikan," kata Kairul Saleh.

Sebagai pengingat, kasus yang menyeret nama Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha kecantikan. Reza menuding Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pengancaman lewat sarana elektronik.

Uang dalam jumlah besar juga disebut mengalir ke rekening Nikita, sehingga dugaan tindak pidana pencucian uang pun ikut disangkakan. Nominalnya mencapai Rp 4 Miliar.

Jaksa kemudian mendakwa Nikita dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang sudah direvisi dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman yang menanti cukup berat, apalagi kasus ini menarik perhatian karena melibatkan nama besar di dunia hiburan Tanah Air.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.