Sadisnya Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Satu Persatu Dihabisi hingga Susun Fitnah
Ayu Wulansari K September 11, 2025 01:34 PM

Grid.ID - Terungkap kronologi pembunuhan satu keluarga di Indramayu. Pelaku menghabisi nyawa 5 anggota keluarga satu persatu hingga susun fitnah kejam.

Dikabarkan sebelumnya, satu keluarga ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Lima jasad korban ditemukan terkubur dalam satu lubang di bawah pohon nangka belakang rumah, pada Senin (1/9/2025).

Kelima korban antara lain adalah Haji Sahroni (76); putranya, Budi (45); istri Budi, Euis (40); serta dua anak Budi dan Euis, yakni R (7) dan B (8 bulan). Motif pelaku melakukan pembunuhan diduga karena persoalan sewa mobil.

Kini, terungkap sadisnya kronologi pembunuhan satu keluarga di Indramayu tersebut. Pelaku R (35) mengajak P (29) untuk menghabisi nyawa korban dengan skenario licik.

Kronologi

Kronologi pembunuhan berawal pada hari Rabu (27/8/2025) pukul 17.00 WIB, tersangka R meminta tersangka P untuk membeli cangkul. Cangkul itu kemudian disimpan di rumah P.

Kemudian malam harinya pukul 21.00 WIB, R mengajak P untuk menghabisi nyawa Budi dengan iming-iming imbalan Rp100 juta. Lalu besoknya, Kamis (28/8/2025), R bersama dengan P mengunjungi rumah Budi dengan skenario mengajak bisnis minyak goreng.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tiba di rumah Budi. R lalu mengajak Budi untuk berbisnis jual beli minyak goreng. Kemudian pada Jumat (29/8/2025) pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak goreng.

Pada saat itulah, R mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga jatuh tersungkur. R lalu masuk ke kamar Sahroni dan memukulnya. Sementara P bertugas untuk berjaga di pintu.

"Nah, saat itulah dia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur. R kemudian masuk ke kamar Sahroni dan memukulnya, sementara P berjaga di pintu," kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, dikutip dari Tribun Jabar.

Setelah itu, R menuju ke kamar Euis dan memukul kepalanya. Pelaku juga memukul anak Euis, yakni R yang tengah tidur. Lalu tersangka P menghabisi nyawa B, bayi 8 bulan, dengan menenggelamkannya ke dalam bak mandi.

Setelah nyawa korban dihabisi satu persatu, sekitar pukul 07.00 WIB, R mengambil gelang dan anting emas bayi B dan menyerahkannya pada P untuk dijual. Tersangka P kemudian menjual emas tersebut ke Pasar Mambo Indramayu seharga Rp 3 juta.

Kemudian pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk menyeret korban ke belakang rumah. Upaya penghilangan jejak berlanjut hingga Sabtu (30/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, kedua pelaku memindahkan kelima korban ke belakang rumah.

P dan R menguburkan seluruh jasad korban ke dalam satu lubang berukuran 1,5x4 meter dengan kedalaman 2 meter di halaman belakang rumah. Urutan jenazah dari atas ke bawah adalah Sahroni, Budi, Euis, lalu di sampingnya anak berusia 7 tahun dan 8 bulan.

Lalu pada pukul 03.00 WIB, kedua pelaku memindahkan mobil pikap putih korban dari garasi ke pinggir jalan dengan kunci kontak masih di dalam. Selanjutnya, R dan P kabur membawa mobil Corolla milik Sahroni ke hotel di Jatibarang untuk bersembunyi.

Susun Fitnah Kejam

Tak berhenti dengan sadisnya kronologi pembunuhan satu keluarga di Indramayu, pelaku juga menyusun fitnah kejam agar orang lain yang dituding sebagai dalang. Sosok yang ditumbalkan oleh pelaku adalah Evan (30), mantan karyawan Budi.

Dengan menggunakan ponsel Budi, R menghubungi Evan untuk menggadaikan mobil pikap putih korban. Evan kemudian mentransfer uang gadai Rp 14 juta ke rekening Dana milik Budi pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dari akun Dana milik Budi, P telah menarik uang sebesar Rp 3 juta pada pukul 17.45 WIB di BRILink Jatibarang. Lalu pada Senin (1/9/2025), kedua pelaku mengembalikan mobil Corolla milik Sahroni dengan cara diparkir di dekat rumah Evan, agar orang-orang sekitar mencurigainya sebagai pelaku pembunuhan.

Tak hanya itu, kepada teman dan istrinya, R juga menyebarkan kabar bahwa Evan adalah pembunuh keluarga Sahroni. Kemudian pada pukul 10.42 WIB, P kembali menarik uang dari akun Dana Budi sebesar Rp 10 juta.

Pelaku Kabur

Kronologi berlanjut dengan kaburnya pelaku secara berpindah-pindah ke beberapa kota. Pada Selasa (2/9/2025), R dan P melarikan diri ke Jakarta menggunakan travel, dan kemudian ke Bogor.

Lalu pada Rabu (3/9/2025), keduanya pindah ke Semarang. Kemudian pada Kamis (4/9/2025), pelaku pergi ke Demak, lalu pada Jumat (5/9/2025), keduanya pindah lagi ke Surabaya.

Hingga pada Sabtu (6/9/2025), R dan P kembali ke Indramayu, tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder karena akan kembali bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Nyaris berlayar, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Senin (8/9/2025).

Dalam kasus ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya ada satu buah cangkul, satu ember kecil, sprei warna biru dengan bercak darah, terpal biru dengan bercak darah, tali tambang, dan batako.

Lebih lanjut, polisi juga menyita barang bukti lainnya,yaitu satu unit mobil Suzuki Carry pikap warna putih beserta kunci kontak, STNK dan barcode BBM atas nama Budi dan kuitansi gadai. Berikutnya adalah satu unit mobil Toyota Corolla warna biru beserta kunci kontak dan STNK atas nama Sahroni, serta bukti transaksi e-statement Bank Mandiri atas nama Evan Bagus Pratama.

Motif

Motif pembunuhan satu keluarga di Indramayu diduga karena pelaku sakit hati terhadap korban. Dalang pembunuhan, R, sakit hati kepada Budi karena persoalan sewa mobil.

R diketahui menyewa mobil dari Budi dengan membayar Rp 750 ribu. Namun saat akan diambil, mobil itu ternyata mogok.

R pun meminta uangnya kembali. Namun Budi menolak dengan alasan uang tersebut sudah dipakai belanja sembako untuk keluarganya.

Budi hanya meminta waktu untuk mencari pengganti. Namun R terlanjur kesal dan membuatnya merencanakan pembunuhan. Tak hanya membunuh Budi, R juga menghabisi nyawa anggota keluarga yang lain untuk menghilangkan saksi.

Kejahatan Luar Biasa

Terungkapnya kronologi pembunuhan satu keluarga di Indramayu menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Dosen Hukum Universitas Wiralodra Indramayu, Dudung Indra Ariska. Dudung menilai bahwa peristiwa ini merupakan kejahatan luar biasa.

Hal ini termasuk tindak pidana extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena menimbulkan efek keresahan yang luas di tengah masyarakat. Selain itu, korban yang dibunuh juga lebih dari satu orang.

"Kasus ini juga tergolong pembunuhan berencana dan berlapis karena korban yang dibunuh lebih dari satu orang," kata Dudung, dikutip dari Kompas.com.

Lebih kejam lagi, pelaku juga dengan sadisnya membunuh korban satu-persatu lalu menguburnya ke dalam satu lubang. Menurutnya, pembunuhan ini begitu terencana dan meninggalkan bekas kekejaman.

Lebih lanjut, Dudung juga memberkan apresiasi kepada polisi yang berhasil menangkap kedua pelaku yang sempat kabur ke beberapa wilayah. Polisi juga telah mengungkap motif dan kronologi pembunuhan satu keluarga di Indramayu tersebut.

"Kecepatan penangkapan pelaku membuat masyarakat Indramayu merasa lebih tenang dan percaya terhadap aparat kepolisian," tuturnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.