Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi menilai, peraturan daerah (perda) nomor 1 Tahun 1991 tentang rumah susun tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman karena terlalu usang.
"Nah itu bener udah enggak uptodate, tahun 1991 coba perdanya bayangkan, makanya tadi dari eksekutif akan masuk bapemperda di 2026 terkait revisi perda rusun," kata Ghozi, Kamis (11/9/2025).
Menurut Ghozi, perda tentang rusun sudah sepatutnya direvisi agar masyarakat memiliki kepastian hukum yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
"Banyak hal hal yang perlu dilakukan salah satunya kepastian hukum yang rusunawa dan rusunami," ungkapnya.
Misalnya soal batas waktu sewa rumah susun, melalui rancangan perda baru DPRD dan Pemprov DKI Jakarta bisa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga rusun.
Termasuk untuk rusunami, revisi perda juga harus mengatur soal pengelola hunian vertikal jangan sampai terjadi konflik antara pihak pengelola dan warga.
"Terus rusunami pengelola dari rusunnya seperti apa jangan sampai tidak dilibatkan dalam pengelola. Jangan sampai ada servis charge tiba tiba listrik naik enggak transparan ini kan yang harus diakomodir," ucapnya.
"Di perda nomor 1 tahun 91 menurut saya belum mengatur semua dan pergub kadang simpang siur juga," tambahnya.