Kronologi Pak Kades Selingkuh dengan Mahasiswi KKN, Istri Sah Curiga Gegara Tak Boleh Pinjam HP dan Kena KDRT
Widy Hastuti Chasanah September 12, 2025 07:34 PM

Grid.ID - Seorang pak kades bikin heboh usai diduga selingkuh dengan mahasiswi KKN. Ia adalah Kepala Desa (Kades) Layoa di Kabupaten Banteang, Sulawesi Selatan.

Dugaan perselingkuhan itu muncul usai curhatan sang istri sah, Dini Anggreani (32) di media sosial Facebook. Curhatan tersebut diunggah pada Sabtu (30/8/2025).

Dalam curhatannya tersebut, Dini mengaku curiga suaminya telah selingkuh dengan mahasiswi KKN. Kecurigaan itu muncul usai sang suami nekat melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada dirinya.

Lantas bagaimana kronologi Pak Kades selingkuh dengan mahasiswi KKN? Simak penjelasannya.

Kronologi Kejadian

Baru-baru ini viral kasus dugaan perselingkuhan Kepala Desa Layoa di Kabupaten Banteang, Sulawesi Selatan dengan mahasiswi KKN pada Agustus 2025. Dugaan perselingkuhan itu bermula dari curhatan sang istri Dini Anggreani (32) di media sosial Facebook.

Di postingan facebook miliknya, Dini awalnya memperlihatkan sejumlah foto dirinya yang penuh luka. Ia juga melampirkan bukti laporan Polisi nomor register LP/B/206/VIII/2025/SPKT/Polres Bantaeng.

Di foto itu, terlihat kelopak mata kirinya penuh luka. Tak hanya itu, siku kanannya mengalami leba dan lutut kanan mengeluas diduga karena diseret.

Dini pun menceritakan awal mula KDRT tersebut terjadi karena kecurigaannya terhadap hubungan sang suami dengan mahasiswi KKN.

"Mohon maaf sebelumnya untuk wargaku karena telah memposting hal ini. Sebenarnya saya malu, tapi batas kesabaran saya sudah habis," tulis Dini dilansir Tribunnews.com.


Diakui Dini, kecurigaan itu muncul setelah sang suami kerap menyembunyikan ponsel. Bahkan, kata Dini, sandi ponsel suaminya diganti secara tiba-tiba.

Setelah mengalami KDRT itu, Dini memilih datang ke Pusat Pembelajaran Keluarga (PSPAGA) Bantaeng untuk meminta pendampingan membuat laporan ke Polres Bantaeng. Tak hanya soal KDRT, Dini juga menyinggung sikap suaminya yang justru terang-terangan tampil mesra dengan perempuan lain di hadapan sesama kepala desa.

Tribun-Timur.com sempat mencoba menghubungi Kades Andi Sufriadi, namun tidak ada balasan pesan hingga kini. Bahkan, pesan terakhir tampak centang 1 yang artinya pesan sudah terkirim dari ponsel pengirim ke server WhatsApp, tetapi belum sampai ke perangkat penerima.

Selain itu, Kanit PPA Polres Bantaeng, Aipda Irsan juga belum memberikan keterangan terkait laporan Dini ke Mapolres. Begitupun Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan yang tidak menjawab telepon.

Istri Sah Klarifikasi dan Cabut Laporan

Melansir Tribun-Timur.com, istri sah Kades Banteang kembali muncul dengan permohonan maaf. Video itu diunggah di akun Facebook Dini Anggreani Sufriadi pada 9 September 2025.

Dalam pernyataanya, wanita berusia 32 tahun itu membantah melakukan pencemaran nama baik atas intitusi pendidikan yang disebutkan. Pada video kedua, Dini Anggreani mengaku telah mencabut laporan polisi yang dilayangkan untuk sang suami.

Ia juga menyebut masalah perselingkuhan telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga menegaskan tudingan pada sang suami hanya mencoreng nama baik Andi Sufriadi dan menimbulkan kesalahpahaman.

"Klarifikasi dan permohonan maaf. Dengan ini menyampaikan klarifikasi atas laporan serta postingan yang sebelumnya saya buat terkait isu KDRT dan perselingkuhan yang melibatkan suami saya, Andi Sufriadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Layoa sekaligus Ketua Apdisi.

"Melalui pernyataan ini saya menegaskan bahwa saya mencabut laporan yang pernah saya buat atas perbuatan tersebut dan memilih berdamai secara kekeluargaan. Saya menyadari bahwa postingan dan laporan tersebut menimbulkan kesalahpahaman dan berpotensi merusak nama baik suami saya sebagai pribadi maupun sebagai pejabat politik. Dengan kerendahan hati saya memohon maaf sebesarnya kepada keluarga, masyarakat desa Layoa, serta seluruh pihak yang merasa terganggu atas tindakan saya," tungkasnya.

Demikianlah kronologi Pak Kades selingkuh dengan mahasiswi KKN.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.