BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmen penuh untuk mendukung upaya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK saat menerima kunjungan Ketua BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, beserta jajaran.
Pertemuan tersebut berlangsung dalam rangka Sosialisasi Percepatan dan Penyelesaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Pemeriksaan BPK serta Ganti Kerugian Daerah pada Pemprov Kalsel, Jumat (12/9/2025) di Aula HM Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Supian HK menyampaikan apresiasinya atas kegiatan sosialisasi yang dinilai sangat penting dalam menjaga prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan DPRD Kalsel berkomitmen menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Itu yang sangat kami harapkan. Kalau bisa enam bulan sekali ada pembahasan keuangan. Kami sangat berhati-hati. Dengan SKPD terkait, komisi-komisi bisa bekerjasama menindaklanjuti temuan-temuan yang ada,” ungkap politisi Partai Golkar ini.
Terkait temuan BPK terhadap DPRD Kalsel bersama tujuh SKPD lainnya, Supian menjelaskan bahwa khusus untuk DPRD, hal tersebut terjadi pada tahun 2004 dan sudah lama diselesaikan oleh Pemprov Kalsel.
“Itu sudah selesai, tinggal perbaikan data saja. Tidak ada lagi yang disebut temuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Supian menekankan pentingnya tindak lanjut cepat terhadap setiap rekomendasi BPK.
“Kalau menyangkut instansi terkait, waktunya masih ada untuk memperbaiki, mengembalikan, atau menyelesaikan fisik. Kalau dalam 60 hari tidak ada tanggapan, itu sudah masuk ranah hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, menyampaikan bahwa kunjungan resmi ini bertujuan memperkuat komunikasi dengan DPRD Kalsel, terutama dalam fungsi pengawasan pelaksanaan Perda dan APBD, serta tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Salah satu peran penting dewan adalah ikut menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa BPK secara berkala menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sekaligus pemantauan tindak lanjut dan kerugian daerah per semester.
“Kami sampaikan agar tindak lanjut tidak dibiarkan berlarut-larut,” ujar Apriyanto.
Terkait temuan lama tahun 2004 di DPRD Kalsel, Apriyanto menyarankan agar diselesaikan secara administratif.
“Kalau memang substansinya sudah selesai, tidak perlu ada penuntutan. Tinggal dibuatkan surat keterangan lunas oleh Gubernur selaku pejabat penyelesaian kerugian daerah,” paparnya.
Pertemuan tersebut ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pimpinan serta anggota DPRD Kalsel bersama jajaran BPK RI Perwakilan Kalsel, yang diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan demi tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. (*)