Perbup Sebutkan Biaya Untuk Permohonan Menebang Pohon di Bondowoso, DLH Gratiskan Pohon Tumbang
Deddy Humana September 13, 2025 04:32 AM

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Penebangan pohon di kanan kiri bahu jalan, jalur hijau, taman dan fasilitas umum tidak bisa dilakukan sembarangan. Kecuali memang pohon tersebut tumbang karena bencana.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo, penebangan itu diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2022 tentang perlindungan, izin pemotongan, dan penebangan tanaman peneduh.

Dalam Perbup itu dijelaskan penebangan pohon peneduh memang dikenai biaya jika merupakan permintaan dari pemohon. Kecuali tumbang atau dirapikan, maka anggarannya menggunakan APBD.

"Itu hanya untuk pemohon dikenai biaya. Ketika ia memohon di depan rumahnya ditebang," kata Jumat (12/9/2025). 

Kata Aris, masyarakat dilarang menebang pohon yang masih sehat. Kecuali memang untuk jalan keluar masuk.

Namun ia menegaskan DLH telah memiliki data pohon-pohon yang memang wajib ditebang dan penebangannya menyesuaikan anggaran yang ada. "Pohon yang sudah keroposm emang sengaja membakar. Kalau pohon yang sehat kita hanya merapikan," ujarnya. 

DLH Bondowoso memiliki 2 armada dengan sumber daya manusia yang memerlukan bantuan pihak ketiga. Khususnya saat memotong pohon yang resiko tinggi. "Di dinas kami tidak punya ahli dalam memotong pohon yang beresiko," ujarnya.

Dalam Perbup tersebut diterangkan untuk pemohon yang mengajukan penebangan pohon, harus menyertakan kesanggupan mengganti pohon yang ditebang dengan penanaman sejumlah bibit pohon sesusai dengan ketentuan.

Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati di DLH Bondowoso, Syahrial Fari menerangkan sebelum menentukan biaya penebangan pohon pihaknya melakukan survey. Melihat tinggi pohon, faktor kesulitan, melihat situasi bangunan lain, kabel listrik.

Kemudian, menghitung ongkos kerja personel, BBM armada dan senso. "Kita kalkulasi jadi biaya kerja untuk pemotongan. Tidak sama biayanya, tergantung kondisi pohonnya, dan kesulitannya," jelasnya.

Ia menerangkan, di Bondowoso ada tiga institusi yang menangani pohon. Yakni pohon yang ada di zona kota kewenangan DLH Bondowoso, di pinggiran zona kota atau kecamatan jadi kewenangan Dinas BSBK, dan pohon aset di bawah Dinas Binamarga Provinsi.

Di bawah kewenangannya DLH Bondowoso ada sekitar 4.000 pohon di kawasan kota. Seperti pohon Tanjung, Sono, Tabebuya. "Di kawasan kota saja itu 4.000 batang pohon," pungkasnya. ***

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.