Mahasiswa Berdemo Tuntut Janji Pencabutan Tunjangan DPRD Sukabumi, Sebut Bertolak Belakang dengan Kondisi Rakyat
Faza Anjainah Ghautsy September 13, 2025 01:34 PM

Grid.ID- Mahasiswa berdemo tuntut janji pencabutan tunjangan DPRD Sukabumi. Mereka sebut hal itu bertolak belakang dengan konsidi rakyat.

Mahasiswa kembali menggelar demonstrasi di depan Balai Kota Sukabumi, Jalan R. Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (12/10/2025) sore. Dalam unjuk rasa tersebut, para mahasiswa menyuarakan tuntutan terhadap janji Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki soal evaluasi tunjangan DPRD.

Adapun, evaluasi yang dimaksud menyangkut tunjangan perumahan dan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi yang tertuang dalam dua peraturan Wali Kota. Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 Tahun 2025 mengatur tentang tunjangan perumahan, sedangkan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 mengatur mengenai tunjangan transportasi.

Ketua GMNI Sukabumi, Aris Gunawan, mengkritisi adanya kenaikan dalam pemberian tunjangan tersebut di tahun 2025. Dia menyampaikan bahwa kenaikan ini tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi masyarakat.

Berdasarkan Perwal Nomor 17 Tahun 2024, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp26,5 juta. Wakil ketua menerima Rp24 juta, dan anggota DPRD mendapat Rp21 juta.

Sementara tunjangan transportasi sebelumnya diatur dalam Perwal Nomor 12 Tahun 2022. Saat itu, pimpinan DPRD menerima Rp17 juta dan anggota Rp13.005.300.

Namun dalam peraturan terbaru tahun 2025, jumlahnya naik signifikan. Ketua DPRD kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp34.467.728, wakil ketua Rp31.939.258, dan anggota Rp28.989.377.

Tunjangan transportasi juga meningkat sesuai aturan baru. Ketua DPRD mendapatkan Rp26.500.000, wakil ketua Rp24,5 juta, dan anggota menerima Rp20.005.300.

"Tunjangan perumahan ini naik tiap tahun, dari asalnya Rp 8,95 miliar tahun 2024, di tahun 2025 ini menjadi Rp 12,31 miliar. Dalam setahun naiknya Rp 3,35 miliar atau 37,4 persen," ujar Aris, dilansir dari Kompas.com.

Dia juga menyampaikan adanya lonjakan dalam tunjangan transportasi sejak tahun 2022 mencapai hampir Rp3 miliar. Aris menilai hal ini sebagai beban besar bagi anggaran daerah.

"Kemudian tunjangan transportasi asalnya tahun 2022 Rp5,60 miliar, di tahun 2025 Rp8,58 miliar. Terlihat kenaikan Rp2,98 miliar atau 53,2 persen," kata Aris.

"Jelas ini total kebutuhan APBD Kota Sukabumi membengkak Rp6,33 miliar pertahun,"lanjutnya.

Melansir dari TribunJabar.id, menurut Aris situasi ini bertolak belakang dengan kondisi rakyat di Kota Sukabumi. Dia menyebut kemiskinan dan kesenjangan masih tinggi di daerah tersebut.

"Kota Sukabumi masih menghadapi kemiskinan 7,2 persen (24 ribu jiwa), garis kemiskinan yang meningkat menjadi Rp678.258 perkapita bulan, dan rasio gini 0,425 yang menunjukkan kesenjangan tinggi," ucapnya.

"Dalam kondisi rakyat yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, kenaikan tunjangan DPRD adalah bentuk politik elitis dan pengkhianatan terhadap asas kepatutan serta keadilan anggaran," tambah Aris.

Dalam aksi unjuk rasa tuntut janji pencabutan tunjangan DPRD itu, GMNI juga mendesak Wali Kota Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas terkait kebijakan ini. Mereka menilai anggaran tersebut seharusnya dialihkan ke sektor yang lebih prioritas.

"Jelas ini membebani keuangan daerah yang belum mumpuni, dan tidak berpihak pada rakyat. Lebih baik jika anggaran Rp6,33 miliar dialihkan terhadap program prioritas rakyat, mulai peningkatan kualitas dan kapasitas SDM, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan infrastruktur dasar," tandas Aris.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wali Kota Ayep Zaki memberikan pernyataan langsung kepada massa aksi. Dia menegaskan bahwa proses evaluasi terhadap Perwal yang dimaksud sedang berlangsung.

"Kalau mencabut masalah Perwal ini saya tidak mungkin sendiri, harus dengan DPRD. Kalau dengan DPRD kita siap, bukan saya takut", ucap Ayep Zaki.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.