Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Anggota DPRD DKI Jakarta Ghozi Zulazmi menyoroti permasalahan tunggakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang mencapai Rp95 Miliar per Januari 2024.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta akan memberlakukan sanksi tegas terhadap penghuni rusunawa yang menunggak iuran.
Ghozi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus memberikan keringanan bagi warga penghuni rusun khususnya mereka kategori terprogram.
"Iuran ini kadang kita lihat warga rusun tidak punya income kalau saya pribadi kalau itu masyarakat terprogram itu harus diwelasasihkan lah," kata Ghozi, Kamis (11/9/2025).
Warga kategori terprogram merupakan mereka yang direlokasi dari tempat tinggal sebelumnya untuk menempati rusunawa.
Untuk itu menurut Ghozi, keberadaan mereka dirusun sebenarnya bukan atas dasar keinginan sendiri berbeda dengan kategori umum.
"Karena memang ketika dirusun itu bukan karena dia daftar tapi relokasi, nah terus kalau warga (kategori) umum saya pikir emang harus tertib, dia mendaftar secara sadar ingin di rusun, dia kan tahu konsekuensi iurannya," jelas Ghozi.
Ke depannya, masyarakat rusunawa khususnya mereka yang terprogram harus memiliki kemandirian ekonomi.
Hal ini menurut Ghozi menjadi tugas bersama, bagaiamana membangun kemandirian ekonomi warga rusun dengan memang fasilitas yang ada.
"Tapi memang kita perlu bersama sama dengan seluruh jajaran bagaimana ekonomi masyarakat rusun kita punya sarana dan prasarana di sana yang bisa digunakan agar bisa menhidupkan kemandirian masysrakat rusun dan bisa membayar iurannya," tegas dia.
Dikutip Kompas.com, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Jakarta akan memberlakukan sanksi tegas terhadap penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang menunggak iuran.
"Melalui teguran tersebut, kami memberikan kesempatan bagi penghuni untuk mengindahkan kewajibannya. Penerapan sanksi administrasi memang harus menjadi prioritas," ucap Meli saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2025).
Prosesnya dimulai dari surat teguran pertama dan kedua, kemudian dilanjutkan dengan penyegelan, peringatan pengosongan secara paksa, atau opsi menyerahkan unit secara sukarela.
“Sesuai Pergub, rentang waktunya seharusnya satu bulan, namun dalam praktiknya, banyak kendala, terutama dari penghuni kategori terprogram yang merasa 'dipaksa' tinggal di rusun. Hal ini menyebabkan penindakan tidak berjalan maksimal," kata Meli.