Influencer Ferry Irwandi Sebut Sudah Damai dengan TNI: Saya Sudah Dihubungi Via Telepon
Rizali Posumah September 14, 2025 12:32 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA – Perseteruan antara influencer Ferry Irwandi dengan pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini menemui titik terang. 

Tudingan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Ferry dan sempat ramai menjadi sorotan publik ini dipastikan telah selesai.

Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project, mengumumkan bahwa polemik tersebut berakhir setelah adanya komunikasi langsung dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah.

Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat ke ranah hukum setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya. Namun, kini Ferry memastikan tidak akan ada tindak lanjut hukum.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Sabtu (13/9/2025), Ferry Irwandi mengungkapkan bahwa Kapuspen TNI telah menghubunginya.

"Saya sudah dihubungi via telpon dengan Kapuspen TNI Bapak Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah. Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini," tulis Ferry.

Kapuspen TNI, lanjut Ferry, menyampaikan permohonan maaf atas situasi yang terjadi.

"Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini," kata Ferry.

Dengan selesainya masalah ini, Ferry Irwandi meminta agar masyarakat kembali fokus pada tuntutan yang sempat disuarakan dalam demonstrasi beberapa waktu lalu.

"Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun kedepannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua, mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana," paparnya.

Konfirmasi pun datang dari Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, saat dihubungi oleh Tribunnews.com.

Secara singkat, ia membenarkan adanya permohonan maaf tersebut.

"Benar (sudah meminta maaf ke Ferry Irwandi). Terima kasih," ujarnya.

Sebelumnya Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring sempat mongkonsultasikan tudingan pencemaran nama baik pada Senin (8/9/2025) lalu ke Polda Metro Jaya.

Namun, Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengingatkan kepada TNI bahwa institusi tidak bisa melapor terkait pencemaran nama baik.

Hal tersebut lantaran adanya putusan MK Nomor 105/PUU/XXII/2024.

"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," katanya.

Dikritik

Laporan terhadap Ferry oleh TNI pun berujung kritik.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin pun sempat mendesak pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukan Ferry sehingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber negara.

"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Dia juga menyinggung soal putusan MK terkait pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.

Hasanuddin menegaskan berdasarkan putusan itu, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum jika menimpa individu dan bukan institusi.

Kritik lain disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Mulanya, Sugeng menduga pencemaran nama baik yang dinilai TNI dilakukan oleh Ferry ketika yang bersangkutan sempat menyebut adanya orang diduga anggota TNI ditangkap polisi di Jakarta saat aksi demonstrasi beberapa waktu.

Sugeng mengatakan pernyataan Ferry itu merupakan hak sebagai warga negara dalam mengemukakan pendapat.

Setelah itu, pernyataan itu pun dikutip oleh berbagai media massa dan diberitakan kepada publik.

Dia pun menegaskan TNI juga tidak bisa mengambil upaya hukum karena pernyataan Ferry Irwandi diwujudkan dalam produk jurnalistik dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jika pihak TNI memang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditujukan kepada institusi, Sugeng pun menyarankan agar melaporkannya ke Dewan Pers.

"Dalam negara hukum dan menganut demokrasi, kritik yang disampaikan warga sipil seperti yang disampaikan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap oleh polisi kemudian dikonotasikan sebagai adanya peran aparat TNI  dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum."

"Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme (yang tertuang dalam) UU Pers," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu.

Sugeng pun turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang intinya institusi pemerintahan, pejabat, maupun lembaga negara, tidak bisa melaporkan jika ada individu maupun kelompok melakukan kritik dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Putusan MK ini, sambungnya, menjadi wujud penjaminan atas hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berekspresi.

"Berdasarkan putusan MK secara implisit, lembaga pemerintah dan lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE."

"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara teap dilindungi oleh UUD Tahun 1945," tegas Sugeng.

Sugeng juga menyoroti soal isi Pasal 7 ayat 2 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yakni terkait salah satu tugas TNI yakni melakukan perbantuan jika ada ancaman siber.

Namun, dia menegaskan tugas tersebut hanya terkait ketikan ancaman yang dimaksud berkaitan dengan sektor pertahanan siber Indonesia.

Sehingga, Sugeng menganggap TNI tidak memiliki kewenangan sehingga melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dia pun mendesak agar TNI menghentikan laporannya terhadap Ferry Irwandi.

Tak cuma TNI, Sugeng juga mendesak kepolisian tidak memproses aduan Brigjen Juinta.

(Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.