Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNMADURA.COM, PACITAN - Seorang ayah yang sejatinya harus melindungi anaknya tidak dilakukan oleh SN.
Warga Kabupaten Pacitan, Jatim tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pria berusia 43 tahun kini telah diseret ke Mapolres Pacitan.
Setelah aksi bejat yang dilakukan selama bertahun-tahun dilaporkan oleh kakek korban.
“Saya tidak sebut identitas anaknya ya. ABH (anak berhadapan dengan hukum) berusia 15 tahun,” ungkap Wakapolres Pacitan, Kompol Dwi Jatmiko, Sabtu (13/9/2025).
Mirisnya, kata dia, korban disetubuhi oleh tersangka sejak kelas 1 SD.
Dan persetubuhan itu dilakukan sampai korban berusia remaja atau sekitar 15 tahun.
Terkuaknya, saat korban sudah tidak betah menjadi pemuas nafsu bapak kandungnya.
Korban bercerita kepada kakeknya yang juga bapaknya tersangka.
“Kakek korban tidak terima hingga melaporkan ke polisi."
"Posisinya anaknya hanya tinggal bersama tersangka karena ibu korban bekerja di luar kota,” tegasnya.
Menurutnya, dari keterangan yang didapat, korban sempat memberontak.
Akan tetapi SN memaksa hingga memukul korban dengan tangan kosong.
“Baru lapor karena memang ada ancaman secara fisik. Tapi karena sudah lelah sering dipaksa melayani akhirnya cerita ke kakeknya,” tambahnya.
Tersangka, jelas dia, sempat melarikan diri.
Lantaran mengetahui kasus persetubuhannya dilaporkan ke polisi.
“Tersangka ditangkap ditempat persembunyiannya di Kota Surabaya,” paparnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 65 KUHP
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok dikarenakan dilakukan oleh orang tua/wali dari anak korban,” pungkasnya.