Kuasa Hukum Keluarga Iko Juliant Pertanyakan Keberadaan Aziz dan Fikri 
M Syofri Kurniawan September 15, 2025 05:30 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Kejanggalan soal keberadaan dua orang bernama Aziz dan Fikri disorot kuasa hukum keluarga Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang F(H Unnes), yang meninggal usai aksi unjuk rasa di Semarang.

Kuasa hukum keluarga dari Pusat Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Alumni (PBH IKA) FH Unnes, Naufal Sebastian, menyampaikan bahwa Aziz dan Fikri oleh polisi disebut sebagai lawan kecelakaan Iko dan Ilham. 

Namun, menurut Naufal, fakta kedatangan mereka ke rumah sakit justru menimbulkan tanda tanya.

“Kedatangan Aziz dan Fikri baru dua jam setelah Iko dan Ilham masuk IGD RSUP Dr Kariadi,” kata Naufal di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jateng, Minggu (14/9/2025). 

“Kalau ini disebut kecelakaan, mestinya mereka bersama-sama masuk rumah sakit. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” sambungnya.

Naufal menegaskan, hingga kini pihaknya belum pernah bertemu langsung dengan Aziz dan Fikri.

“Kami bahkan tidak tahu alamatnya di mana. Padahal nama mereka muncul dari keterangan kepolisian,” ujar Naufal.

Selain itu, Naufal menyoroti sikap keduanya yang tidak pernah menjalin komunikasi dengan keluarga korban.  

“Lazimnya kalau kecelakaan, biasanya ada iktikad silaturahmi atau menyampaikan duka. Namun hal itu tidak terjadi,” ujarnya.

Pihak PBH FH Unnes sudah melayangkan surat kepada Kapolda Jawa Tengah, meminta investigasi lebih mendalam, termasuk keterlibatan Aziz dan Fikri.

Mereka juga mendesak agar rekaman CCTV dibuka serta dilibatkan dalam setiap gelar perkara dan rekonstruksi.

“Sampai sekarang, surat kami belum mendapat tanggapan. Padahal keluarga sudah sepakat menempuh segala upaya hukum untuk mencari tahu sebab-sebab meninggalnya adik kami, Iko Juliant Junior,” tandas Naufal.

Kasus ini masih dalam sorotan, sementara keberadaan dan peran Aziz serta Fikri dinilai menjadi salah satu kunci penting untuk mengungkap kebenaran. 

Paparan LPSK

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudi, memaparkan kronologi masuknya Iko Juliant Junior ke RSUP Dr Kariadi Semarang, bersama tiga orang lainnya yang disebut terlibat kecelakaan di Jalan Veteran.

Menurut Wawan, berdasarkan penjelasan pihak rumah sakit dan rekaman CCTV, korban Iko dan Ilham tiba di IGD RSUP dr Kariadi, pada Minggu (31/8/2025) pukul 03.10 dini hari.

Keduanya datang menggunakan mobil double cabin hitam, dengan rotator, diantar empat orang yang diduga petugas berseragam hitam.

“Iko lebih dulu diturunkan menggunakan bed rumah sakit, kemudian disusul Ilham,” ujar Wawan saat jumpa pers di Semarang, Sabtu (13/9/2025).

Dari rekaman CCTV, Wawan melihat Iko masih bisa bergerak dan memegang handle bed ketika diturunkan dari mobil.

Ia menjelaskan, pihak RSUP dr Kariadi menjalankan prosedur standar medis, termasuk menyiapkan visum, karena korban disebut sebagai korban kecelakaan lalu lintas (KLL).

“Visum tersebut menjadi standar medis yang dilakukan oleh RS Kariadi bila sewaktu-waktu nanti dibutuhkan oleh penyelidik apabila ada tindak pidana,” jelas Wawan.

Menurut Wawan, hasil visum Iko telah disampaikan secara lengkap kepada LPSK.

Namun, hasil visum tiga korban lain belum bisa diberikan.

“Hasil visum saudara Ilham masih dalam tahap perbaikan. Kita enggak tahu apa maksudnya, tapi begitu yang dijelaskan kepada kami. Sementara dua korban lainnya juga belum disampaikan,” ucapnya.

Wawan menambahkan, kondisi Iko sempat memburuk hingga dilakukan tindakan operasi, pada 31 Agustus pukul 10.30. Iko dinyatakan  meningga, pada pukul 15.35.

Selain Iko dan Ilham, dua korban lain bernama Aziz dan Fikri juga dibawa ke rumah sakit sekitar dua jam setelahnya.

Hingga kini, hasil visum keduanya masih belum diterima LPSK.

Sejak 1 September, LPSK membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus korban unjuk rasa di berbagai daerah, termasuk Semarang.

LPSK juga tergabung dalam koalisi enam lembaga negara, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Komnas Disabilitas.

“Tujuan kami mencari fakta kebenaran, tidak hanya di Semarang tetapi juga di seluruh Indonesia. Untuk kasus ini, kami sudah bertemu pihak RSUP Dr Kariadi, tim hukum mahasiswa, dan keluarga korban. Kami juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Iko,” imbuh Wawan.

Kasus kematian Iko Yulian Junior kini tengah didalami oleh tim hukum BPH FH Unnes bersama sejumlah organisasi advokasi. (Rezanda Akbar D)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.