TRIBUNMANADO.CO.ID - Para tenaga honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini memasuki tahap penting, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat krusial karena data yang diinput akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan menjadi pintu menuju proses pelantikan resmi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pengisian DRH sejak 28 Agustus 2025 dan akan menutupnya pada 15 September 2025 mendatang.
Dengan demikian, waktu yang tersisa tinggal beberapa hari lagi.
Bagi honorer yang belum melengkapi dokumen, ini menjadi kesempatan terakhir untuk segera mengisi data melalui portal resmi BKN secara online agar tidak kehilangan hak sebagai PPPK.
Kelengkapan data seperti ijazah, SK pengalaman kerja, hingga dokumen identitas diri perlu dipersiapkan dengan cermat agar tidak ada kendala di tahap selanjutnya.
Skema PPPK paruh waktu lahir sebagai bentuk solusi. Pemerintah ingin memberikan ruang bagi honorer yang belum mendapat formasi ASN tetap, namun tetap memiliki kesempatan untuk bekerja dalam koridor resmi pemerintahan.
Perbedaannya dengan PPPK penuh waktu cukup jelas:
Jam kerja: PPPK penuh waktu wajib 8 jam per hari (40 jam/minggu), sementara PPPK paruh waktu hanya 4 jam per hari.
Kontrak kerja: PPPK paruh waktu bersifat tahunan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Nah, dalam pengusulan PPPK paruh waktu 2025 ini, tak jarang ada ada honorer yang bertanya-tanya perihal besaran gaji yang didapat, apalagi khusus bagi mereka yang merupakan lulusan SMA.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan SMA?
Sebelum mengetahui perihal gaji PPPK paruh waktu untuk lulusan SMA, sebagai informasi jika golongan PPPK paruh waktu terbagi atas beberapa golongan berdasarkan jenjang pendidikan.
Jika menilik Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, PPPK lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Diploma I dikategorikan dalam Golongan V.
Walaupun jam kerjanya lebih singkat, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan hak yang hampir setara dengan ASN penuh waktu. Gaji yang diberikan sendiri akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah bagi PPPK Paruh Waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Berikut kisaran UMP di berbagai provinsi Indonesia sebagai acuan atau gambaran besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA tahun 2025 sesuai Surat Keputusan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025:
1. Pulau Sumatra
2. Pulau Jawa
3. Pulau Kalimantan
4. Pulau Sulawesi
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
6. Pulau Papua
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini